MAJENE, UPEKS.co.id — Rapat paripurna penyerahan dan pengesahan 5
Perda yang digelar di DPRD Majene, Sulawesi Barat, Rabu (26/10/2022),
terpaksa ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi
ketentuan atau tidak kuorum.
Jadwal rapat paripurna tersebut seharusnya dimulai pada pukul 20. 00
Wita, namun molor dan saat dibacakan jumlah kehadiran peserta sidang
yang tanda tangan sebanyak 10 orang dari 25 anggota DPRD Majene. Hal
ini yang menyebabkan sidang tidak dapat dilanjutkan.
“Dari 25 orang anggota DPRD Majene, hanya 10 orang yang hadir. Untuk
itu saya skorsing sidang sampai dibuat ulang kembali undangan,” kata
Ketua DPRD Salmawati Djamado kemudian menutup sidang paripurna yang
dihadiri wakil bupati Majene Arismunandar.
Rencana sidang paripurna tersebut akan mengesahkan dan menyerahkan
lima Ranperda dari Pemda kepada DPRD Majene yakni Ranperda Pengelolaan
Rumah Kos, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda
Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat, Ranperda
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman
Kabupaten Majene dan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Daerah Kabupaten Majene.
Dari pantauan awak media, sebelumnya sidang ditutup sekitar 10 menit
telah terjadi pertemuan tertutup antara pimpinan DPRD, Ketua
Bapemperda dan Wakil Bupati Majene di ruang ketua DPRD Majene.
Wakil bupati Arismunandar usai pertemuan mengatakan, Tidak masalah
sidang pengesahan lima Ranperda diskorsing sementara waktu sebab
selain karena tidak qourum juga masih perlu penambahan Ranperda,
sesuai kesepakatan rapat paripurna akan dijadwalkan ulang.
“Hasil pertemuan tertutup tadi keputusan untuk sementara kita skor
karena ada beberapa tadi masukan. Masih ada yang bisa kita laksanakan
sebelum penyerahan,” kata Aris.
Aris juga mengatakan masih ada tambahan yang akan dilakukan pihak
eksekutif sebelum pengesahan dan penyerahan Ranperda kepada DPRD
Majene,”Jadi Isya Allah sudah ada solusinya, nanti akan ada jadwal
ulang paripurna,” ungkapnya.(Ali).