Bulukumba, Upeks.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba, PT. Jasa Raharja Kantor Pelayanan Wilayah Bantaeng dan Manajemen RSUD H.A Sulthan Dg. Radja memperkuat sinergi dalam meningkatkan kolaborasi dan koordinasi penjaminan kasus Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba, Muhayyina Wahidah menyampaikan perlunya dukungan dan peran aktif FKRTL dalam menindaklanjuti kasus KLL di rumah sakit agar tidak ada kasus klaim pending karena terdapat administrasi yang belum lengkap.
“FKRTL melakukan deteksi dugaan kasus KLL ini dan menyampaikan kepada keluarga atau peserta untuk segera mengurus Laporan Polisi karena sifatnya wajib. Dengan Laporan Polisi inilah kita dapat mengetahui apakah kasus KLL tersebut tunggal atau ganda dan siapa yang akan menjamin,” ungkap Muhayyina, Rabu (05/10).
Muhayyina menambahkan, apabila dari Laporan Polisi kasus KLL tersebut bersifat tunggal dan bukan kasus kecelakaan kerja, maka yang menjadi jaminan Program JKN. Sementara jika kasus KLL tersebut ganda, maka dijamin PT. Jasa Raharja sampai batas pertanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, PT. Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi kasus KLL ganda yakni sampai dengan Rp 20juta, sementara BPJS Kesehatan berperan menjadi penjamin kedua.
Hal tersebut diamini oleh Kepala Kepala Kantor Pelayanan PT. Jasa Raharja Wilayah Bantaeng, Taufan. Ia menyampaikan, perlunya tindaklanjut dengan koordinasi secara terus menerus dengan melibatkan penanggung jawab dari FKRTL melalui grup koordinasi agar lebih memudahkan.
Taufan menambahkan, meski saat ini PT. Jasa Raharja Wilayah Bantaeng hanya bekerja sama dengan rumah sakit milik Pemerintah di empat Kabupaten yaitu Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto dan Kepulauan Selayar, tetapi PT. Jasa Raharja berkomitmen akan senantiasa menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat dan mengoptimalkan pelayanan prima.
“Kami selalu sosialisasikan ke masyarakat dan ke rumah sakit tentang penjaminan KLL ini, karena kami adalah penjamin pertama, utamanya kasus KLL ganda,” ujarnya.
Namun kedepannya, lanjut Taufan, kami siap lebih giat lagi untuk memberi sosialisasi sampai ke Dinas Kesehatan, klinik swasta dan Puskesmas walaupun belum bekerja sama agar tidak ada kendala penjaminan KLL di lapangan.
“Jika perlu kami akan mengundang juga Kepolisian Polres dan lain-lain agar informasinya lebih komprehensif,” tegasnya.
Hal tersebut disambut baik oleh Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD H.A. Sulthan Dg. Radja, Rismayanti Waris. Risma menyampaikan penjaminan KLL ini juga perlu disampaikan ke Dinas Kesehatan dan FKTP agar semuanya terinformasi.
“Petugas loket di rumah sakit selalu mengedukasi keluarga pasien dengan dugaan KLL agar segera mengurus Laporan Polisi, namun informasinya terbatas pada pasien yang sudah masuk ke RS sehingga dirasa perlu disosialisasikan ke Dinas Kesehatan karena RSUD merupakan UPTD Dinas Kesehatan sehingga perlu diinformasikan tentang KLL ini,” ujarnya.
Rismayanti juga menekanan bahwa Jasa Raharja juga memiliki manfaat tambahan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan ambulans, tapi puskesmas dan dinas kesehatan belum mengetahui mekanisme penagihanny, sehingga apabila sosialisasi bersama seperti ini digiatkan semua akan terinformasi.