VIEWS: 128
MAKASSAR, UPEKS.co.id — Jajaran Polda Sulsel menangkap 52 orang yang masih berstatus pelajar selama Operasi Sikat Lipu yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Agustus 2022. 52 pelajar yang diamankan itu semuanya sudah berstatus tersangka.
“Ada 52 laporan polisi dengan 52 pelaku yang masih berstatus pelajar dan berstatus tersangka. Mereka ditangkap di tiga wilayah, ” kata Kapolda Sulsel, Nana Sudjana saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (1/9/22).
Nana mengatakan operasi yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Agustus 2022 ini berlangsung di tiga wilayah. Yakni Maros, Makassar dan Gowa. 52 pelajar ini diamankan di tiga wilayah tersebut dan hampir semuanya terlibat kasus pembusuran.
Adapun pasal yang disangkakan untuk para tersangka disebut akan disesuaikan dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pelaku pembusuran ini rata-rata remaja ada juga masyarakat yang sudah dewasa. Kami tidak akan main-main untuk untuk bertindak tegas,” sebutnya.
Masih maraknya kasus pembusuran yang terjadi di tiga wilayah ini akan menjadi atensi khusus Polda Sulsel kedepannya. Masyarakat yang ditemukan membawa atau menguasai busur akan dikenakan undang-undang darurat.
Nana menyebut, tak akan segan melakukan proses hukum terhadap pelaku pembusuran. Sebab mayoritas korban adalah masyarakat yang tidak mengetahui apa-apa.
“Kami tidak akan main-main walaupun hanya membawa busur karena sasarannya pasti masyarakat yang kadang tidak mengetahui apa-apa. Busur ini bukan budaya sehingga semua masyarakat saya ingatkan baik itu anak-anak kami akan tindak tegas,” sebutnya.
Selanjutnya Kapolda Sulsel juga mengagendakan untuk bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel dan seluruh kepala sekolah di tiga wilayah yang menjadi prioritas ini.
“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan (Sulsel) dan seluruh kepala sekolah untuk mengecek para pelajar sering terlibat kasus pembusuran, ” bebernya.
Diakuinya, kasus pembusuran ini PR buat Nana. Nana mengaku harus dihentikan. Memang polisi tidak bisa bekerja sendiri. Pihaknya pun akan terus menekankan kepada para pelaku ini dan akan menindak tegas.
“Kemudian bagi masyarakat yang membawa busur akan dijerat UU darurat ancaman hukumannya 10 tahun. Kami tidak main-main dengan kasus itu, ” tegasnya.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, yakni kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Dirkrimmum, Dirkrimsus Kombes Pol Helmi Kwarta, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto dan Kabid Propam Kombes Pol Agoeng.(Jay)