MAKASSAR,UPEKS.co.id— Penyidik Satreskrim Polres Tana Toraja (Tator), diduga tak mengindahkan rekomendasi Polda Sulsel. Rekomendasi dikeluarkan Polda Sulsel setelah dilakukan gelar perkara khusus.
Gelar perkara itu dilakukan setelah Berta Bokko Sampe melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan fisik pada 15 Arpil 2021 di Polres Tana Toraja. Namun setelah laporannya hampir satu tahun, tepatnya pada 19 November itu ditutup dengan adanya SP2HP.
“Alasan tidak cukup alat bukti. Karena keberatan, kami sebagai keluarga atau cucu dari Berta Bokko Sampe kemudian melaporkan di Polda untuk dilakukan gelar perkara khusus,” kata Ramantri saat ditemui, Jumat (2/9/22).
Kemudian 17 Juni 2022 kata Ramantri, dilakukan gelar perkara untuk membuka kembali kasus laporan Berta Bokko untuk ditindaklanjuti. Keputusannya itu sesuai pemberitahuan dari Polda pada 5 Juli 2022, laporan Berta Bokko agar dibuka dan di proses kembali di Polres Tana Toraja.
Tapi sebut Ramatri, semua saksi sudah diperiksa termasuk yang membuat hibah dan saksi hibah. Saksi dari terlapor dan pelapor juga sudah diperiksa.
“Kami juga memberikan semua alat bukti, karena Warkah itu sebenarnya sudah didapat pada saat penyelidikan dimulai pada saat laporan Berta Bokko,” sebutnya.
Ramatri panggilan akrab Rama itu menjelaskan, itu Warkah 519 dan Warkah 467. Namun itu hari alasannya tidak cukup alat bukti. Sementara dia berkeyakinan bahwa ini adalah alat bukti dari Warkah itu. Kemudian ada putusan pengadilan yang menguatkan.
“Kemudian putusan pengadilan Warkah yang diperoleh setelah penyidikan itu bertolak belakang sama sekali di persidangan. Itu yang menjadi keberatan kami dan semua sebenarnya itu sudah lengkap BAP nya dari saksi pelapor dan terlapor,” jelasnya.
Bahkan pihak BPN pun datang, tapi tidak membawa Warkahnya. Sampai sekarang juga statusnya diakui Rama, belum tahu bagaimana proses hukumnya.
Padahal sudah ada rekomendasi dari Polda untuk Polres Tana Toraja agar dibuka kembali. Kemudian ada rekomendasinya Polda agar buat laporan baru dari anak kandung dari Berta Bokko yaitu Maria Sesa Salu selaku orang tua dari Ramatri.
“Yang saya laporkan adanya pemalsuan hibah dan dilaporkan juga dugaan pemalsuan surat keterangan fisik. Karena yang menempati dari awal sampai saat ini adalah nenek dan orang tua saya. Tidak pernah ditempati oleh penerbit Sertifikat atau terlapor, Dorce Lamping menantu dari nenek saya,” ucapnya.
Rekomendasinya Polda kemarin itu lanjut Rama, supaya Maria Sesa Salu (orang tua Rama) sebagai ahli waris langsung melapor ulang atas pemalsuan surat hibah itu. Karena Maria Sase yang berhak dan mempunyai kepentingan untuk itu.
“Orang tua saya kemudian membuat laporan baru pada 11 Juli 2022. Nah laporan ini pun masih kami pertanyakan. Bagaimana kelanjutan dan kepastian Hukumya. Karena semua saksi sudah diperiksa termasuk dari terlapor sudah diperiksa, BPN juga sudah hadir. Tapi kita tidak tahu sampai dimana perkembangannya,” bebernya.
Yohana Galengta selaku Kuasa Hukum Ramatri saat gelar perkara di Polda Sulsel menambahkan, perkara delik pemalsuan ini buktinya akurat dan palit. Karena bukti ini didapatkan langsung dari penyidik Polres Tana Toraja.
“Jadi harapan kami agar ditindaklanjuti gelar perkara yang telah dilakukan di Polda Sulsel. Agar supaya kasus ini menemui titik terang. Karena buktinya itu sudah sangat palit. Dimana tindakannya terlapor, orang mati yang dihidupkan kembali,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Ahmad Sayye dikonfirmasi mengaku sudah menangani kasus itu. Namun memang perlu waktu.
“Iya kita sudah tangani, namun butuh waktu. Karena menyangkut dokumen. Pasti akan disampaikan setiap perkembangannya melalui SP2HP,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang ini. (Jay)