Ketua DPRD Sosialisasi Kerjasama Desa di Desa Paenre Lompoe

Ketua DPRD Sosialisasi Kerjasama Desa di Desa Paenre Lompoe

BULUKUMBA, UPEKS.co.id – Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal, S.Sos Sosialisasi Peraturan Daerah Kab. Bulukumba Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kerjasama Desa di Kantor Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kamis (1/9/22).

Kegiatan ini dibuka Camat Gantarang, Andi Nurgawati serta yang bertindak sebagai narasumber Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Andi Afriadi M, SH.MH dan Kepala Bidang Pembanguan Ekonomi Usaha Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD, H. Andi Agus Salim Ishak, S.Sos, M.Si.

Bacaan Lainnya

Turut hadir, Kepala Desa Paenre Lompoe, Daud Muhammad serta Tokoh Agama, Perempuan, Pemuda dan Masyarakat Desa Paenre Lompoe.

Ketua DPRD Kab. Bulukumba, H. Rijal, S.Sos mengatakan bahwa sosialisasi peraturan daerah ini kita laksanakan di tingkat desa, tahun sebelumnya hanya di tingkat kecamatan, DPRD mempunyai tiga tugas fungsi utama diantaranya fungsi legislasi yaitu membuat Peraturan Perundang-undangan, contohnya peraturan daerah yang kita sosialisasikan ini merupakan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Bulukumba.

“Peraturan Daerah yang dibuat ini guna untuk mendorong kemandirian, kearifan lokal serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa, banyak potensi ditingkat desa bisa di tingkatkan, untuk itu perlu dibuat peraturan daerah untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang ada ditingkat desa,” kata H. Rijal.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembanguan Ekonomi Usaha Desa DPMPD, H. Andi Agus Salim, berterimakasih kepada DPRD Bulukumba yang telah membuat Perda Inisiatif Kerjasama Desa. Dia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa kalau tidak regulasi yang bisa mengatur sebuah kebijakan.

“Apalagi saat ini penuh dengan aturan-aturan yang tidak bisa terlewatkan. Jadi kalau kita keluar dari aturan atau Perda yang telah ada, maka anda salah jalur. Pada prinsipnya, kami sangat mendukung Perda inisiatif DPRD Kerjasama Desa ini,” jelas Agus Salim. (sufri)