Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya

Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya
Bacaan Lainnya

 

“Tapi memang ada beberapa jenis KLL tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja, contohnya seperti korban lakalantas di moda angkutan umum resmi dan telah membayar iuran wajib,” ungkap Beno.

Sementara itu, ada pula kecelakaan lalu lintas tunggal maupun ganda yang termasuk ke dalam kategori kecelakaan kerja, maka instansi penjaminnya adalah PT. Asabri (Persero) untuk TNI dan Polri, PT. Taspen (Persero) untuk ASN dan PNS, serta BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan selain TNI/Polri dan ASN.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya atau selama masa dinas.

Sementara itu, pihak yang berwenang untuk membuktikan sebuah kecelakaan lalu lintas masuk kategori tunggal atau ganda adalah Kepolisian Republik Indonesia melalui Surat Laporan Polisi yang diterbitkan Satuan Lalu Lintas. BPJS Kesehatan dan PT. Jasa Raharja atau secara bersama-sama bisa menjamin biaya perawatan bagi korban setelah mendapatkan dokumen Laporan Polisi tersebut.

“Laporan Polisi akan memperlihatkan suatu KLL masuk kategori tunggal atau ganda, selanjutnya barulah kita bisa tentukan penjaminnya apakah BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja atau bersama-sama melalui COB (Coordination of Benefits). Namun, untuk penentuan kecelakaan kerja agar bisa dijamin Taspen, Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan wewenangnya ada di Dinas Tenaga Kerja masing-masing daerah,” sambung Beno.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, PT. Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi kasus KLL ganda yakni sampai dengan Rp 20juta, sementara BPJS Kesehatan berperan menjadi penjamin kedua.

Selanjutnya, jika korban kecelakaan lalu lintas ganda membutuhkan biaya perawatan di atas itu dan korban tersebut adalah peserta JKN aktif, maka BPJS Kesehatan yang akan menjadi penjamin biaya pelayanan kesehatannya.

“Jika biaya perawatan korban sudah mencapai di atas Rp 20juta tapi korban bukan peserta JKN aktif, BPJS Kesehatan tidak bisa menanggungnya sisanya. Kuncinya di kepersertaan JKN yang aktif,” pesan Beno.

Berkaitan dengan hal tersebut, kepesertaan JKN aktif wajib disampaikan kepada fasilitas kesehatan melalui aplikasi Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN), proses administrasi penjaminan peserta JKN yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan secara real time.

“Pengembangan INSIDEN ini selaras dengan tujuan peningkatan pelayanan publik bagi korban lakalantas. Transparansi dalam proses penjaminan bisa terlihat jelas. Rumah sakit pun lebih mudah memantau prosesnya,” tutup Beno.

Semua yang disampaikan Beno diamini oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto. Ia mengatakan bahwa ada syarat mutlak yang harus dilengkapi korban adalah Laporan Polisi, tanpa dokumen Laporan Polisi tersebut PT Jasa Raharja tidak dapat menjamin korban kecelakaan lalu lintas ganda.

“Dibandingkan dengan 2021, pada 2022 ini kami mampu mempercepat santunan dari 1 hari 9 jam menjadi 1 hari 5 jam. Total pemberian uang santunan juga naik dari 58,49% di 2021 menjadi 71,76% sampai Agustus 2022,” ujarnya.

Hendriawanto menambahkan bahwa saat ini Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan telah bekerja sama dengan 102 rumah sakit. Meski begitu, ia berharap angka kecelakaan lalu lintas dapat turun karena meskipun dijamin.

“Untuk itu, kami lakukan upaya pencegahan KLL melalui notifikasi perintatan melalui sms blast di daerah rawan kecelakaan bagi pengendara yang melintas, pelatihan gawat darurat, safety campaign, pemasangan instrumen peringatan dan kegiatan pengobatan gratis,” tuturnya.