
Makassar, Upeks.co.id– Junuria (40) merupakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD) yang berdomisili di Kecamatan Tallo menerangkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh Program JKN saat menerima pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Kamis (29/09).
“Saya ini peserta JKN yang ditanggung pemerintah, alhamdulillah tiba-tiba saja diberikan kartu JKN jadi bisa berobat gratis kapan saja dibutuhkan saat sakit,” ungkapnya.
Ria sapaan akrabnya merasa banyak terbantu dengan memperoleh kartu JKN ini, tentunya dari segi biaya ia merasa tenang apabila sakit bisa langsung berobat tidak khawatir ditolak oleh fasilitas kesehatan.
“Ada kekhawatiran tersendiri saat memikirkan tidak mampu membayar biaya pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya. Jadi sebelum diberikan JKN ini pikiran was-was kalau sakit bagaimana solusinya,” kenang Ria.
Ria menuturkan bukan cuma keluarganya yang mendapat kartu JKN ini, namun tetangga di lingkungan tempat tinggalnya juga banyak yang diberikan JKN bantuan pemerintah ini.
“JKN bantuan pemerintah ini program kemanusiaan yang sangat membantu kehidupan masyarakat yang kurang mampu dan butuh jaminan kesehatan gratis. Semoga kedepannya pelayanan yang diberikan dapat makin baik dan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu lainnya,” jelas Ria.
Dirinya bercerita bahwa hari ini, ia sengaja mengunjungi Mobile Costumer Service (MCS) BPJS Kesehatan untuk mencetak kartu KIS-nya yang hilang. Menindaklanjuti niat Ria, petugas MCS menjelaskan kalau sekarang bisa gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja untuk berobat.
“Jadi lebih gampang lagi karena bisa gunakan KTP, KK atau Akta Lahir yang penting ada NIK-nya,” tutur Ria.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Fadillah menjelaskan mekanisme menjadi peserta JKN segmentasi PBI seperti Ria. Dimana Dinas Sosial akan melakukan pendataan calon PBI melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berdasarkan kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data calon PBI. Kemudian sebagai pengesahan atas data yang sudah diverifikasi dan divalidasi tersebut, Dinas Sosial membuat Surat Keputusan (SK) Bupati, Walikota dan Gubernur untuk segmen PBI APBD dan (SK) Menteri Sosial untuk segmen PBI APBN,” ungkap Fadillah. (Ti)