Ditresnarkoba Polda Sulsel Sita 8.000 Butir Obat Terlarang di Kompleks Perumahan

Ditresnarkoba Polda Sulsel Sita 8.000 Butir Obat Terlarang di Kompleks Perumahan

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, kembali mengungkap peredaran gelap obat terlarang di Makassar. Kali ini, pengungkapan yang dipimpin Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Suardi, berhasil menyita ribuan obat daftar G.

Ribuan obat Daftar G disita anggota Polda Sulsel dari terduga pelaku BN (42) di Perumahan Dosen UNM/IKIP, Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar, pada Rabu (21/9/22) sekira pukul 18.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Harmawan mengatakan, pengungkapan itu berawal saat tim unit 4 Subdit 1 menerima informasi tentang peredaran obat Daftar G di perumahan tersebut.

Selanjutnya informasi tersebut di laporkan ke Kasubdit 1 AKBP Darianto dan atas perintah Kasubdit, agar AKP Suardi bersama tim meakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut. 

“Sehingga Tim melakukan penyelidikan/pemantauan di sekitaran perumahan tersebut. Tim melihat lelaki BN berada diteras rumahnya dan diamankan kemudian dilakukan penggeledahan,” kata Dodi, Kamis (22/9/22).

Saat dilakukan penggeledahan sebut Dodi, ditemukan barang bukti berupa satu dos karton berisi 8 botol plastik putih berisi Obat Daftar G yang ditemukan di dalam rumah tepatnya di gudang.

“Saat diinterogasi, BN mengaku membeli terlarang itu dari lelaki ED sebanyak 10 botol seharga Rp.7.000.000, pada Desember 2021 dan 2 botol obat plastik sudah terjual,” sebut Dodi.

Selanjutnya ucap Dodi, Tim melakukan pengembangan ke rumah lelaki ED di Jl mongisidi Kecamatan Mariso Makassar. Namun ED saat itu sudah tidak ada dirumahnya. 

“Saat ini BN beserta barang buktinya berupa 8.000 obat daftar G dan tiga buah handphone telah diamankan di Polda Sulsel guna proses selanjutnya,” ucap perwira Polri tiga bunga ini.

Atas perbuatannya, BN disangkakan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Subsider Pasal 197 Jo. Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Jay)