Diduga Edarkan Sabu, IRT di Jeneponto Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Sabu, IRT di Jeneponto Ditangkap Polisi

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, menangkap seorang Ibu Rumah Tanggah (IRT) di Jl Poros Jeneponto-Bantaeng, Kelurahan Balangtoa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

IRT berusia 51 tahun berinisial NB, ditangkap polisi karena diduga edarkan narkotika jenis sabu. Dugaan itupun dibuktikan adanya 36 saset plastik ukuran kecil diduga berisi sabu seberat 13,78 gram yang disitu dari pelaku.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Harmawan mengatakan, penangkapan itu berawal saat Tim unit 4 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel dipimpin AKP Suardi menerima informasi tentang peredaran sabu di Kelurahan Balangtoa, Kabupaten Jeneponto.

Setelah mendapat informasi itu, anggota kemudian berangkat ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan pemantauan di rumah terduga pelakum

“Kurang lebih 1 jam anggota melakukan pemantauan, tim memasuki sebuah rumah yang berada di lokasi yang dimaksud dan menemukan langsung perempuan NB yang berada didalam kamarnya,” kata Dodi, Minggu (25/9/22).

Dodi menyebut, NB ditemukan anggota sementara menimbang atau menakar dan memasukkan dalam saset sabu. Saat itu juga tim melakukan penangkapan dan penggeledahan serta mengamankan Barang Bukti.

“Saat diinterogasi, NB mengaku bahwa 36 saset narkotika sabu tersebut miliknya, yang diperoleh dengan cara membeli dari lelaki FDL (DPO) sebanyak 5 gram seharga Rp 7.000.000,” sebut Dodi.

Atas pengakuan NB jelas Dodi, tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatagi rumah lelaki FDL yang berada di Kabupaten Gowa. Namun FDL sudah tidak ada dirumahnya. 

Dari penangkapan NB, polisi menyita barang bukti berupa 36 saset sabu, timbangan digital, dua alat isap, empat korek gas beserta sumbunya, tujuh batang pipet sebagai sendok sabu, tiga buah isolasi, gunting, tempat kosmetik dan handphone.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba. Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009,” tutup Dodi. (Jay)