Lutim, Upeks.co.id — Mewakili Bupati Luwu Timur, Asisten Administrasi Umum, Ir. Nursih Hariani didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lutim, Muhammad Said, Kepala Bank Sulselbar Cabang Malili, Idam Halik membuka kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Non Tunai Berbasis Kanal Qris di Gedung Simpurusiang, Kamis (01/09/2022).
Turut hadir, Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir, Staf Ahli Pemerintahan, dr. H. April, Kepala OPD se-Kabupaten Lutim, Bendahara OPD, Bendahara Desa, Bendahara Puskesmas, dan Bendahara Dana Bos serta Koordinator Pengelola PBB-P2 Desa se-Kabupaten Lutim.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan, pemahaman dan persamaan persepsi aparat pemerintah daerah dan wajib pajak daerah tentang transaksi non tunai, optimalisasi penerimaan pendapatan daerah, Perbaikan tata kelola transaksi pemerintah daerah pada penyedia proses administrasi lebih sederhana, peningkatan akses keuangan yang lebih merata dengan beragamnya ketersediaan kanal dan instrumen pembayaran non tunai diseluruh wilayah, penguatan kontrol keuangan secara sistematis tercatat dan terdokumentasi, serta meningkatkan akuntabikitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Nursih Hariani mengatakan, Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) merupakan suatu upaya yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi untuk mengubah pembayaran dari tunai menjadi nontunai dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Fokus tersebut ini tentunya sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) yang bertujuan untuk memperkuat aspek koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan baik di level pusat maupun daerah dalam mempercepat proses integrasi ekonomi keuangan digital nasional dan mewujudkan transparansi, tata kelola keuangan yang lebih baik, meningkatkan potensi penerimaan Pemerintah Daerah melalui pemanfaatan teknologi sehingga menghasilkan layanan publik yang lebih baik,” jelas Nursih.
Asisten Administrasi Umum juga membeberkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Lutim telah mengelola 9 Jenis pajak daerah dan 14 jenis retribusi daerah dengan metode pembayaran melalui mekanisme kanal digital (ATM, EDC, Internet/Mobile/SMS Banking, Agen Bank, Kanal Semi Digital (Teller/Loket Bank) dan tunai.
Serta Pemerintah Daerah dan PT. Bank Sulselbar Cabang Malili saat ini sedang mengembangkan Sistem Pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dengan intervensi 5 Jenis pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak MBLB, pajak BPHTB dan pajak PBB-P2 sebagai pilot project awal dan akan dikembangkan ke jenis pajak daerah dan retribusi daerah lainnya.
“Aplikasi QRIS ini sangat diharapkan akan memudahkan dalam melakukan pembayaran yang lebih cepat dan terjaga keamanannya,” harap Nursih.
Terakhir, Nursih mengatakan, pemerintah daerah telah menerapkan transaksi non tunai terhadap belanja daerah, baik pembayaran gaji ASN/Non ASN, tambahan penghasilan, perjalanan dinas dalam/luar daerah, honor/insentif, bantuan keuangan kepada pemerintah desa, orang pribadi, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan pembayaran kepada pihak ketiga dengan mekanisme pembayaran ke rekening masing-masing penerima, sesuai dengan Peraturan Bupati Lutim Nomor 13 tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai tanggal 29 Juni 2018.
“Besar harapan kami kepada kita semua untuk dapat memberikan dukungan dan partisipasi dalam rangka penerapan ETPD di Kabupaten Lutim guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif dan meningkatkan integrasi ekonomi serta meningkat keuangan digital nasional,” tutup Asisten Administrasi Umum.