MAKASSAR,UPEKS.co.id— Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang, telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Makassar.
“Perkaranya sudah kami limpahkan pekan kemarin ke Pengadilan Negeri Makassar untuk proses sidang pidananya,” ucap Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini As’ad, Minggu (21/8/22).
Asrini mengatakan, ada tujuh JPU yang telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut. Dengan dilimpahkanya perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar, jelas Asrini maka perkara tersebut telah menjadi kewenangan majelis hakim.
“JPU hanya bertanggungjawab untuk mengahadirkan saksi-saksi dalam kasus ini,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Takalar ini.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa dijerat dengan pidana pasal 340, 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana, juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHAP. Dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara maksimal selama 20 tahun.
Terkait agenda sidang kasus eks Kasatpol PP Cs ini, Asrini As’ad menuturkan, pihak JPU belum bisa mengetahui secara pasti hal tersebut.
“Sejauh ini kita belum menerima penetapan dari majelis hakimnya. Terkait jadwal sidang kasus tersebut,” bebernya.
Diketahui, kasus tersebut diduga kuat bermotif asmara dengan dilatarbelakangi rasa cemburu oleh mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, sekaligus diduga sebagai otak dibalik tewasnya Najamuddin Sewang akibat tertembak peluru.
Tak hanya Iqbal Asnan, yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, juga turut menyeret tersangka lain.
Yakni Asri oknum pegawai di Pemkot Makassar, serta ikut melibatkan oknum dari Kepolisian Chaerul Akmal dan Sulaiman selaku eksekutor penembakan terhadap Najamuddin Sewang. (Jay)