MAKASSAR, Upeks.co.id – Ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam membangun usaha Mikro dan Kelas Menengah (UMKM) yaitu permodalan, izin, dan pajak.
Partner PKNK Law Farm, Ichsan Perwira Kuniagung dalam webinar Dewatalk dengan topik Aspek Legalitas Dasar untuk UMKM mengatakan modal adalah hal utama untuk membentuk sebuah usaha.
“Permodalan ini merupakan hal yang perlu diperhitungkan dari awal ketika memulai usaha, mau bentuknya perusahaan perorangan, PT dan lain sebagainya,” katanya.
Ia mengatakan aturan hukum nengenai UMKM ada dalam pasal 106 tentang UU perdagangan.
“Ini berkaitan dengan pasal 106 undang-undang perdagangan dimana ada konsekuensi hukum terkait dengan bisnis UMKM yang tidak berizin ini implikasi pidananya ya,” tuturnya pada Ujungpandang Ekspres.
Contoh simpelnya adalah tidak membayar pajak yang bisa dikenakan sanksi.
“Tidak membayar pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan,” ujarnya. (tini)