Mangkir Dari Panggilan Kejari, Pengelola Pasar Butung Ditetapkan DPO

Mangkir Dari Panggilan Kejari, Pengelola Pasar Butung Ditetapkan DPO

MAKASSAR,UPEKS.co.id-– Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengelola Pasar Butung berinisial AY lantaran selalu mangkir dari panggilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari dikonfirmasi membenarkan telah diterbitkannya surat DPO terhadap pengelola Ketua KSU Bina Duta Tersebut.

Bacaan Lainnya

 “Iya betul sudah diterbitkan surat DPO,” kata Andi Sundari kepada Upeks saat dihubungi, Rabu (31/8/22).

Diketahui, AY ditetapkan DPO setelah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi dana sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung. Tim jaksa sedang menyelidiki aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019.

AY selaku pengelola Pasar Butung, sudah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut. Namun yang bersangkutan tetap mangkir dari panggilan penyidik jaksa Kejari Makassar.

Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum, yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara, yang ditaksir Rp15 miliar. (Jay)