Kemenhub Akan Naikkan Tarif Ojol di Makassar

Kemenhub Akan Naikkan Tarif Ojol di Makassar

MAKASSAR, Upeks.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi.

Bacaan Lainnya

Aturan ini ditetapkan pada tanggal 4 Agustus dan berlaku efektif paling lambat 10 hari setelah ditetapkan atau paling lambat tanggal 14  Agustus 2022.

Salah satu pengemudi ojek online, Frengki mengatakan kenaikan tarif ini akan memberikan pendapatan yang lebih bagi para pengemudi.

“Bagi driver yang mengejar ongkir dan jarak tempuh, tentu akan sangat bahagia dengan kenaikan tarif, artinya menambah pendapatan,” katanya.

Namun, Kemenhub memberikan klarifikasi mengatakan membatalkan penerapan tarif baru ojek online yang rencananya efektif berlaku mulai Minggu (14/8/2022).

“Akan diundur,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. (tini)