MAKASSAR, UPEKS.co.id — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Asistensi Penerapan PTSP se Kabupaten Kota, di Hotel Mercure Makassar, Senin (22/8/2022).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan DPM PTSP Sulsel, M Said Wahab mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menjalin koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan. Mewujudkan kerjasama langkah untuk pemahaman PTSP kabupaten kota.
Serta mengevaluasi penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kabupaten kota sesuai amat Pasal 352 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah dan Pasal 55 Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Adapun peserta rakor tersebut diikuti oleh sekitar 100 orang dari DPM PTSP, Kantor ATR/BPN, Dinas PUPR dan OPD Tim Teknis 19 sektor.
Sementara untuk narasumber yang hadir yakni Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI dengan materi Perkembangan Dan Pemanfaatan Sistem OSS-RBA Dalam Menumbuhkan Iklim Investasi.
Lalu, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI dengan materi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan pada Satker Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Ketiga, Kepala Ombusman Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan materi Fungsi Pengawasan Lembaga Ombusman untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Selatan. Serta Pusdiklat BKPM RI dengan materi OSS-RBA dan mekanisme persyaratan dasar (KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG).
Melalui Rakor ini, kata dia, diharapkan akan tercipta kualitas pelayanan publik terkait penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dan investasi yang optimal di kabupaten kota.
“Kemudian tercipta pelayanan publik terkait penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang mudah, murah dan akuntabel. Dan terselenggaranya pelayanan publik terkait penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang memberikan kemudahan berinvestasi di daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Provinsi Sulsel, Sulkaf S Latief mengatakan, bahwa masalah kemudahan perizinan berusaha menjadi fokus salah satu atensi pemerintah, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Salah satu bentuk penerapan dan kemudahan pelayanan perizinan adalah dengan menerapkan pelayanan perizinan berbasis elektronik melalui pengguna OSS-RBA. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk kemudahan berusaha dan berinvestasi di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.
Selanjutnya, Sulkaf berharap rakor tersebut bisa memberikan wawasan, gambaran dan pemahaman, sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas dan kinerja pelayanan perizinan dan non perizinan kabupaten kota se-Sulawesi Selatan. (eky)