Diduga Edarkan Obat Daftar G, Empat Petani di Lutra Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Obat Daftar G, Empat Petani di Lutra Ditangkap Polisi

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, kembali mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan psikotropika jenis obat daftar G.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, dalam pengungkapan peredaran gelap barang terlarang itu ada lima terduga pelaku yang dinamakan. Masing-masing berinisial TS (26), AN (19), AJ (26), IC (19) dan SM (21).

Bacaan Lainnya
 

“Dari lima yang diamankan terduga pelaku itu, empat diantaranya berprofesi sebagai petani dan satu orang pengangguran atau tidak ada pekerjaan,” kata Komang, Rabu (24/8/22).

Komang menerangkan, penangkapan yang terhadap kelima terduga pelaku itu dipimpin oleh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Suardi bersama Tim. Kelimanya ditangkap di Jl Simpurusiang Kelurahan Kasimbong Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Selasa (23/8/22).

“Dari penangkapan itu, anggota berhasil menyita satu kaleng plastik warna putih yang diduga berisi obat Daftar G sebanyak 1.000 butir dan lima Handphone,” terang Komang.

Saat ini lanjut Komang, terduga pelaku yakni TS, AN, AJ, IC dan SN beserta barang buktinya telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Subsider Pasal 197 Jo. Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” beber Komang. (Jay)