2 Tahun tak Perpanjang STNK, Ranmor Dianggap Bodong

2 Tahun tak Perpanjang STNK, Ranmor Dianggap Bodong

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Ranmor) bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun, bakal diberlakukan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto, mengajak masyarakat yang belum registrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau lima tahunan, agar segera melakukannya.

Bacaan Lainnya

Restu menyebut, registrasi dan pembayaran pajak dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). 

“Kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan proses pembayaran pajak kendaraannya sebelum diberlakukan aturan dua tahun tak perpanjang STNK, itu dianggap bodong, ” ucap mantan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel ini, Selasa (2/8/22).

Dijelaskan dengan pelayanan Polantas Presisi, masyarakat dalam melakukan proses registrasi tahunan atau pembayaran pajak, saat ini sangatlah mudah dengan pemanfaatan aplikasi layanan online SIGNAL. 

Kecuali jelas mantan Korspripim Polda Sulsel ini, untuk proses pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan wajib ke Samsat sesuai alamat kendaraan.

“Aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Prosesnya mudah dan cepat, “jelasnya.

Menurut Restu, jika STNK tahunan kendaraan pemohon sudah tidak berlaku lagi (Mati Pajaknya) sebelum dua bulan, pemohon masih bisa melakukan perpanjangan di aplikasi SIGNAL.

“Namun jika sudah lewat dua bulan masa berlakunya berakhir, maka pemohon harus langsung ke Kantor Samsat,” tuturnya. (Jay)