Perkuat Kolaborasi, BPJS Kesehatan Cabang Baubau Gelar Forum Bersama Pemkab Buton 15 Jun 2022

Perkuat Kolaborasi, BPJS Kesehatan Cabang Baubau Gelar Forum Bersama Pemkab Buton 15 Jun 2022

Bacaan Lainnya

 

Buton, Upeks.co.id – Partisipasi pemerintah daerah dalam mendukung implementasi pelayanan prima Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan hal yang mutlak. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Andri Nurcahyanto pada Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Program JKN Kabupaten Buton, Selasa (14/06).

“Atas hal inilah kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Buton karena telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Program JKN sampai ke tahap monitoring, evaluasi dan edukasi pada masyarakat dan fasilitas kesehatan,” imbuh andri.

Andri menambahkan, Pemkab Buton sampai saat ini terus berupaya menaikan capaian peserta melalui berbagai segmen kepesertaan. Dari total 119.427 jiwa penduduk di Kabupaten Buton, sudah 77.426 jiwa yang terdaftar menjadi peserta JKN.

“Artinya masih ada 35,17% penduduk Kabupaten Buton yang harus segera kita edukasi dan advokasi menjadi peserta JKN. Berkaitan dengan hal tersebut, melalui forum ini kami ingin perkuat kolaborasi bersama Pemkab Buton agar bisa UHC dengan kepesertaan minimal 98%,” ujarnya.

Dari sisi realisasi biaya pelayanan kesehatan, lanjut Andri, selama Tahun 2022 BPJS Kesehatan Cabang Bau-Bau telah membayarkan klaim kepada rumah sakit mitra sebesar Rp2,1 milyar dengan total kasus sejumlah 2,7 ribu. Di sisi lain, terdapat 415 klaim yang sedang dalam proses dengan kisaran nominal sebesar Rp309juta.

“Dari sisi kepesertaan segmen (Pegawai Negeri Sipil) PNS kami berharap, selain Pemkab melaporkan dan membayarkan setoran iuran PNS sesuai dengan komponen gaji serta tunjangan sertifikasi guru dan jasa medis tenaga kesehatan, Pemkab juga kami mohon untuk menganggarkan dan membayarkan iuran KP Desa tahun 2022,” harapnya.

Terkait kepatuhan badan usaha dalam menjamin kepesertaan JKN pekerjanya, Andri juga berharap kolaborasi dari Pemkab Buton untuk mewajibkan seluruh Badan Usaha untuk patuh mendaftarkan Badan Usaha, melaporkan data pekerja serta upah secara benar, dan membayar iuran rutin JKN setiap bulan.

“Kami juga memohon agar Bapak Bupati Buton berkenan menerbitkan regulasi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Buton, La Ode Zilfar Djafar menegaskan bahwa Pemkab Buton berkomitmen untuk mendukung penuh penyelenggaraan Program JKN. Di akhir sambutannya, Zilfar menegaskan kembali kepada seluruh OPD untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan terkait pelaksanaan Program JKN.

“Saya mengingatkan kembali kepada seluruh OPD yang hadir dalam forum ini untuk dapat langsung menindaklanjuti segala permasalahan yang kita bahas ini,” tutup zilfar (se/mf).