KPU Enrekang Segera Launching Tahapan Pemilu

KPU Enrekang Segera Launching Tahapan Pemilu

ENREKANG,UPEKS.co.id— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang akan menggelar Launching Tahapan Pemilu, Sabtu (28/6/2022). Ketua KPU Enrekang, Haslipa mengatakan, meskipun tahapan Pemilu sudah dimulai 14 Juni 2022 namun launching ini dilakukan serentak di Sulsel pada hari Sabtu.

Haslipa mengatakan Launching akan dilakukan secara outdoor di Bundaran Patung Sapi dipusat kota Enrekang. Dia berharap dengan kegiatan outdoor ini masyarakat dari segala penjuru Enrekang bisa menyaksikan secara langsung jadwal tahapan Pemilu.

Bacaan Lainnya
 

“Pertimbangannya jika dilakukan indoor itu pesertanya terbatas sementara kita menginginkan agar seluruh masyarakat Enrekang mengetahui jika tahapan Pemilu sudah dimulai. Itulah sebabnya kegiatan ini dilakukan diruang terbuka,” kata Haslipa.

“Kita pilih area Patung Sapi karena tempatnya strategis, tempat masyarakat lalu-lalang. Semoga launching yang dilakukan serentak ini bisa memberikan informasi kepada Masyarakat luar terkait tahapan Pemilu,” sambung Ketua KPU Enrekang.

Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang disetujui Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP :

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024).

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023).

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022).

4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022).

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023).

6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023).

7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023).

8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023).

9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024).

10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024).

11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)

12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024).

13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024).

14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK).

15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024).

16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).

Tahapan dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jika 2 Putaran :

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024).

2. Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024).

3. Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024).

4. Pemungutan suara (26 Juni 2024)

5. Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024).

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024). (Sry)