Disdukcapil Selayar Rutin Lakukan Pelayanan Langsung ke Sekolah dan Masyarakat

Disdukcapil Selayar Rutin Lakukan Pelayanan Langsung ke Sekolah dan Masyarakat

Selayar,Upeks.co.id— Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, Kartu Indentitas Anak (KIA) ataupun sekaitan dengan kinerja Disdukcapil Kepulauan Selayar, pihaknya rutin melakukan pelayanan langsung ke Sekolah-sekolah ataupun masyarakat pada umumnya.

“Kami melakukan pelayanan langsung  untuk melakukan perekaman, baik itu ke Sekolah-sekolah ataupun ke masyarakat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepulauan Selayar, Drs. Andi Patongrangi Pasbal kepada media ini saat di temui di Ruang Kerjanya, Senin (6/6/2022) pagi. 

Dikatakannya bahwa selama tahun 2021 – 2022 kami fokus melakukan pelayanan langsung ke masyarakat dan Sekolah- sekolah untuk melakukan perekaman. Jadi di tahun 2022 ini, satu hal yang membantu kita yaitu dengan adanya Mol Pelayanan Publik. Dimana ketika sudah melakukan perekaman maka selanjutnya proses pembuatan dan percetakan sudah di lakukan di Mol Pelayanan Publik.

“Jadi tidak perlu lagi kekantor, Istilahnya kami melakukan jemput bola dengan terjun langsung memberikan pelayanan dengan melakukan perekaman dan setelah diterbitkan, pihaknya akan membawa kembali kepada yang bersangkutan,” ucapnya. 

Selain itu, Lanjut dikatakan bahwa pelayanan langsung ini dilakukan setiap tahunnya. Dimana bagi Sekolah atau siswa SMA yang sudah bersyarat untuk mendapatkan KTPL dan sudah berumur 17 tahun ke atas maka kita lakukan perekaman disekolah setelah itu kita terbitkan.

“Sesuai Undang undang, bagi mereka yang berumur 17 tahun ke atas itu wajib memiliki KTP,” tandasnya. 

Sementara untuk anak yang berumur dibawa 17 tahun, itu akan di buatkan kartu indentitas anak (KIA) yang fungsinya sama dengan KTP pada umumnya. Dan hingga hari ini jumlah yang memilki KIA ini sebanyak 19.206 artinya persentasenya itu sudah melebihi target yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut, kata Dia, Khusus untuk anak SD, SMP dan SMA yang belum memiliki akta kelahiran, sebelumnya itu kita bersurat ke Sekolah masing masing agar mereka mempersiapkan persyaratan sesuai dengan kebutuhannya sebelum pihaknya melakukan perekaman.

Dia juga katakan, khusus untuk pengubahan nama, sepanjang nama pada akta kelahiran onlinenya belum terbit maka itu masih bisa di rubah dengan mendasari dokumen yang sudah ada. Kecuali bagi mereka yang sudah punya akta kelahiran yang sudah di terbitkan terus mau di rubah maka itu harus melalui penetapan pengadilan. 

“Beberapa hal yang mendasar terkait dengan nama, dan sesuai dengan Permendagri terbaru no 73 tahun 2022 bahwa nama minimal 2 suku kata, tidak boleh melebihi dari 60 huruf, tidak boleh ada nama yang multi tafsir serta tidak boleh ada nama yang melanggar kesusilaan, dan ini sudah berlaku di Indonesia untuk di laksanakan di Dukcapil,” jelasnya lagi. 

Mengakhiri keterangannya, Andi Patongrangi Pasbal, menghimbau kepada masyarakat agar tetap melengkapi dokumen Kependudukannya, dan juga kepada pihaknya tetap memberikan pelayanan ke Masyarakat dengan sebaik baiknya. Sementara untuk lembaga yang memanfaatkan data Dukcapil agar bisa memanfaatkan data Dukcapil sebaik baiknya dengan melakukan kerjasama pemanfaatan data, artinya mereka melakukan kerjasama dengan Direktorat Jendral Dukcapil untuk bisa memanfaatkan data kependudukan, pungkasnya mengakhiri. (Sya)