TAKALAR,UPEKS.co.id— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar membuka pendaftaran Pemantau Pemilu untuk mengawal Pemilu Serentak Tahun 2024.
Pembukaan ditandai dengan Launching Meja Layanan Pemantau Pemilu di Media Center Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat yang diikuti Bawaslu Takalar via dalam jaringan (daring), Jumat (10/6/2022) lalu.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan Pemantau Pemilu 2024 ini sangat penting dalam mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan Pemantau Pemilu dari mitra kerja strategis Bawaslu. Dengan adanya Meja Layanan, Bawaslu juga bermaksud membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam memantau proses tahapan Pemilu 2024.
Di tempat terpisah, Ibrahim Salim selaku Ketua Bawaslu Kab Takalar menyampaikan jelang pelaksanaan tahapan pemilu yang akan dimulai pada 14 Juni 2022, Bawaslu membuka ruang kepada masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Takalar yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Pemantau Pemilu.
Lebih lanjut, dijelaskan Syaifuddin selaku Koordinator Divisi HPP Bawaslu Kab Takalar bahwa keberadaan Pemantau Pemilu sudah diamanatkan dalam Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Bab 16 tentang Pemantau Pemilu yang dijelaskan lebih rigid dalam Pasal 435 – 447.
“Salah satu Hak Pemantau Pemilu yang dapat dilakukan diantaranya ikut mengamati dan mengumpulkan informasi proses Penyelenggaraan Pemilu,” jelas Syaifuddin, Kamis (23/6/22).
Kemudian, Koordinator Divisi PHL Bawaslu Kab Takalar, Nellyati mengatakan, peran serta lapisan masyarakat menjadi Pemantau Pemilu sangat dibutuhkan sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu, sehingga membuka sebesar-besarnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi perhelatan demokrasi.
“Kami berharap dengan adanya Pemantau Pemilu kelak dapat membantu Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas dan bermartabat, karena semakin banyak masyarakat yang mengawasi, maka nilai demokrasi pada Pemilu akan semakin berkualitas,” tutup Nellyati.
Pemantau Pemilu harus berkomitmen tinggi, untuk menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada jajaran Bawaslu sesuai dengan program dan wilayah pemantauannya. Selain untuk monitoring dan konsolidasi data pengawasan, hal ini bertujuan untuk memperkaya analisis tindak lanjut serta sebagai bahan evaluasi kegiatan pengawasan secara komprehensif. (Jahar)