Sosialisasi Perda Rumah Susun, M Yahya Hadirkan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar

Sosialisasi Perda Rumah Susun, M Yahya Hadirkan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar

Makassar, Upeks.co.id–Pemukiman dan perumahan adalah merupakan kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh manusia. Perumahan dan pemukiman tidak hanya dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan hidup, tetapi lebih jauh adalah proses bermukim manusia dalam rangka menciptakan suatu tatanan hidup untuk masyarakat dan dirinya dalam menampakkan jati diri.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya, dalam Sosialisasi Peraturan perundang-undangan Tahun Anggaran 2022 Angkatan VI bertema Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun, di Hotel Harper by Aston Makassar, Rabu 25 Mei 2022.

Bacaan Lainnya

Menurut anggota dewan dari Fraksi Partai Nasdem ini, pembangunan rumah susun adalah salah satu cara memecahkan masalah kebutuhan dari pemukiman dan perumahan pada lokasi yang padat penduduk dan keterbatasan lahan. Sosialisasi Perda Rumah Susun, M Yahya Hadirkan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar

“Pembangunan rumah susun tentunya juga dapat mengakibatkan terbukanya ruang kota sehingga menjadi lebih lega dan dalam hal ini juga membantu adanya peremajaan dari kota, sehingga makin hari maka daerah kumuh berkurang, “ujar M Yahya asal Dapil Biringkanaya Tamalanrea ini.

Sementara Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar Nirman Niswan Mungkasa, ST, M.Ap, di Kota Makassar ada dua lokasi rumah susun yakni di Kampung Lette Panambungan dan Daya, Kima.

Dia menyebutkan, sedikitnya empat jenis rumah susun. Pertama, Rumah susun dengan sistem sewa (rusunawa) . Untuk jenis rumah susun ini, target penyewa umumnya adalah kalangan menengah bawah di perkotaan.

Kedua, rumah susun khusus. Peruntukkan memenuhi kebutuhan spesifik, seperti korban bencana. Ketiga, rumah susun negara dimiliki oleh negara, diperuntukan bagi aparatur negara. Keempat, rumah susun komersil atau apartemen.
“Penghuni rusunawa dibawah penghasilan UMP, ada rekomendasi dari lurah, bahwa tidak punya rumah, ” ucap kadis.

Selanjutnya, kata dia, tidak boleh tinggal lama di rumah susun. Karena banyak yang mempersewakan setelah mendapatkan rumah.
“Tidak boleh ada penjualan beli untuk orang lain,” ujarnya.

Sedangkan Staff Ahli Hukum DPRD Kota Makassar Dr Zainuddin Djaka, SH, MH, mengungkapkan, rumah susun yang dibangun oleh Pemkot Makassar sudah mendesak karena mengingat lahan sudah berkurang.
“Keberadaan rusun mengurangi rumah kumuh di masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan, masyarakat perlu memahami hal dan kewajiban saat menempati rumah susun.
Ada bagian yang bisa dipakai bersama, atau digunakan bersama.