BARRU,UPEKS.co.id— Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) daerah Kabupaten Barru dalam mutasi baru baru ini sempat diparkir mengadu ke dewan perwakilan rakyat daerah DPRD, kabupaten Barru, Rabu 18 Mei 2022 kemarin.
Juru bicara para PNS , Abdul Malik, kepada anggota DPRD mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap sejumlah PNS dan termasuk dirinya pada 27 April 2022 lalu sangat diskriminatif karena banyaknya PNS yang memenuhi syarat tidak mendapatkan jabatan alias sengaja diparkir dan dipindahkan jauh.
“Banyak teman teman diparkir, mestinya mutasi harus perhatikan kompentensi, perestasi, kebutuhan organisasi PNS,dan lainnya , saya juga kena dan sekarang apa kesalahan saya, kenapa saya dipindahkan ke sana kantor yang jauh, saya terima, tapi apa dasarnya, apa alasannya, saya dikirim jauh ke sana,” ujarnya.
Perwakilan lain , PNS , Ahmad Yani, yg juga ikut terparkir di depan anggota DPRD Barru mengatakan bahwa PNS di lingkup pemerintah daerah bila miliki jabatan bisa dimutasi ke tempat lain bukan diparkir seperti dirinya yang merasa sangat dizolimi.
“Saya malu dan merasa dizolimi yang merupakan hukuman terberat bagi kami, hukuman hanya pemecatan di bawahnya” terangnya.
Lanjut Ahmad Yani dirinya di parkir harusnya disampaikan terlebih dahulu kesalahan nya. ” Saya ini tidak korupsi, saya malu banyak orang di Barru bertanya ke saya,” ujarnya.
Pemerintah daerah kabupaten Barru melalui sekretaris daerah, Abustan dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Barru dengan anggota DPRD mengatakan bahwa mutasi yang baru saja dilakukan hanya untuk penyederhanaan organisasi dan juga untuk kepentingan organisasi dan setiap PNS yang dimutasi memperoleh jabatan harus memenuhi beberapa syarat.
“Ada yang memenuhi syarat, ada yang tidak memenuhi syarat dan ada juga sedang menjalani sanksi kedisiplinan,” terangnya.
Lanjutnya, dalam setiap mutasi , sebelum dilaksanakan terdapat tim penilai kinerja PNS .
“Kami sudah melakukan tugas kami sesuai usulan tim penilai kinerja yang hasilnya ada 13 orang PNS tidak mendapatkan jabatan lagi,” tegasnya.
Anggota DPRD, Andi Wawo, menyikapi aduan PNS tersebut meminta agar keresahan PNS ini disikapi dengan bijaksana oleh pemerintah daerah.
“Ketika masalah mutasi menimbulkan keresahan dan ada aduan maka kami anggota DPRD tak boleh mentah mentah menolaknya tapi harus disikapi, ada PNS dinonjobkan golongan nya tinggi ,kasihan mereka para PNS, teman teman kita ada yang merasa dirugikan , semoga dengan rapat dengar pendapat ini diberi solusi dan keresahan mereka terobati,” ujarnya.
Sementara masalah mutasi menurut Anggota, DPRD, Sahrul Ramdani yang juga pimpinan sidang menggarisbawahi bahwa mutasi merupakan hak mutlak dari setiap bupati dan tidak boleh ada intervensi dari anggota DPRD.
“Masalah mutasi itu hak ferogatif bupati , anggota DPRD tidak boleh mencampuri atau mengintervensi nya, yang boleh dipertanyakan anggota DPRD adalah proses mutasi itu,” terangnya. (Ama)