TAKALAR, UPEKS.co.id–Kisrunya penerima KPM dalam membelanjakan uang Tunai yang di dapatkan dari program Bantuan Pangan Non Tunai lewat kantor PT.Pos senilai Rp.600.000 untuk bulan Januari sampai Maret.
Menyikapi hal tersebut Komisi III DPRD kabupaten Takalar lewat Johan Nojeng dalam waktu dekat .Akan memanggil kepala Dinas Sosial yang menaungi BPNT untuk duduk membahas polemik yang terjadi di masyarakat.
“Ramainya pembicaraan selama ini di kalangan masyarakat terkhusus KPM yang menerima uang BPNT.Sehingga kami dari komisi III DPRD Kabupaten Takalar akan menghearing Dinas Sosial sebagai penanggung jawab bantuan ini ” ungkap Johan Nojeng Selasa (8/3)
Lanjut di katakan sebagai perwakilan rakyat adanya polemik ini di kalangan masyarakat secepatnya kita sikapi untuk mencari siapa yang terlibat selama ini terkait BPNT.(Jahar).