Tunggakan PBB Pemda Kolaka Capai Rp7 Miliar

Tunggakan PBB Pemda Kolaka Capai Rp7 Miliar

KOLAKA,UPEKS.co.id— Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemda Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) terjadi sejak tahun 2012 sampai tahun 2021 mencapai Rp7 miliar berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Bidang PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka, H Ukkas dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Selasa (29/3/22) mengaku bahwa, tunggakan tersebut terjadi sejak tahun 2012 sampai tahun 2021.

Bacaan Lainnya
 

“Jadi tunggakan itu sekira Rp7 miliar akumulasi dari tahun 2012 sampai tahun 2021,” ungkapnya.

Dikatakannya bahwa Bapenda sekarang bukan sebagai penagih langsung tetapi hanya penerima. Bapenda hanya mencetak blanko pajak selanjutnya didistribusikan kepada setiap kecamatan.

“Jadi tunggakan PBB itu tersebar di semua kecamatan, dan terdata di system Bapenda setiap akhir tahun,” kata Ukkas.

Ia menjelaskan salah satu menjadi sumber masalah terjadinya tunggakan pajak. Ia mencontohkan salah seorang wajib pajak sudah melunasi PBB nya, tetapi pajak tersebut belum disetor masuk di Bank. Dan itu diketahui ketika setelah muncul di system Bapenda.

“Tetapi persoalan itu Bapenda tidak tahu menahu, karena Bapenda bukan penagih langsung, tetapi hanya sebagai penerima,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa berdasarkan aturan seharusnya wajib pajak langsung menyetor ke Bank. Tetapi lebih efektifnya pihak kelurahan dan desa kadang masih memakai kolektor untuk melakukan penagihan pajak PBB kepada masyarakat. 

Menurutnya, kadang data penyetoran pajak dari masyarakat dilakukan oleh pihak desa dan kelurahan tidak singkron dengan data di sistem Bapenda. Sehingga ini menjadi penyebab tunggakan secara akumulasi dari tahun ke tahun.

“Sehingga itu menjadi rekomendasi dari BPK dan KPK agar segera dituntaskan,” ujarnya. (pil)