Tolak Eksekusi, Warga Sengaja Bakar Rumah Miliknya

Tolak Eksekusi, Warga Sengaja Bakar Rumah Miliknya

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Diduga sakit hati lantaran kalah dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri Makassar, warga Lorong Kita, Kecamatan Tallo, Makassar sengaja bakar rumah miliknya, Selasa (29/3/22).

Dua unit rumah semi permanen yang dihuni tiga orang bersaudara itu, sengaja membakar rumah panggung yang menjadi objek eksekusi Pengadilan Negeri Makassar. Tiga orang terduga pelaku pun nyaris dihakimi massa.

Bacaan Lainnya
 

Besarnya kobaran api ditambah material bangunan rumah terbuat dari kayu, membuat api cepat membesar dan menghanguskan seluruh bangunan rumah hingga rata dengan tanah.

Kapolsek Tallo, Kompol Badollahi mengatakan, kebakaran rumah itu merupakan objek eksekusi dari Pengadilan Negeri Makassar, setelah tiga orang penghuni rumah yang merupakan saudara kandung kalah dalam kasus perdata dengan penggugat dari pihak perbankan.

Dimana kata Badollahi, salah seorang penghuni rumah meminjam uang dibank dengan jaminan rumah dan tidak sanggup lagi membayar cicilannya, hingga objek dua rumah tersebut berhasil dimenangkan dan dilelang.

“Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut, langsung mengepung salah satu rumah/ tempat diamankannya tiga orang terduga pelaku,” kata Badollahi.

Aparat kepolisian Polsek Tallo yang tiba dilokasi, sempat kewalahan saat akan mengevakuasi tiga orang terduga pelaku ke atas mobil patroli lantaran banyaknya warga yang kesal dan berusaha menghakimi terduga pelaku.

“Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawah ke Mako Polsek Tallo/l guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut,” terang mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap ini. (Jay)