MAKASSAR,UPEKS.co.id— Panca Trisna, seorang terpidana penggunaan surat palsu gagal dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersama Kejari Makassar, Kamis (10/3/22).
Tim Jaksa eksekutor dari Kejati Sulsel, Andi Syahril bersama Kasi Kamnegtibun & TPUL Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulsel, Andi Fahrul telah mendatangi rumah bahkan gudang milik terpidana tersebut.
Gudang milik terpidana yang didatangi Tim Jaksa eksekutor yakni PT Saut di Jl Ir Sutami dan rumahnya di Perumahan Jl Danau Tanjung Bunga Selatan, juga telah didatangi. Namun lagi-lagi terpidana tidak berada di lokasi.
Menurut salah security perumahan tersebut, dirinya sempat melihat naik sepeda minggu lalu. Tapi beberapa hari terakhir ini sudah tidak pernah melihatnya lagi.
“Saya sempat melihat naik sepeda Minggu lalu, tapi beberapa hari ini saya tidak melihatnya lagi. Saya juga kurang tau dia (terpidana) kemana, ” kata security perumahan tersebut saat ditemui di lokasi eksekusi.
Saat didatangi kediaman terpidana, di bagasi rumahnya terdapat dua unit mobil sedang terparkir. Satu mobil Honda HRV warna silver dan mobil lexus warnah putih. Namun terpidana tidak berada di rumahnya. Hanya seorang perempuan yang keluar menemui Tim Jaksa eksekutor yang diketahui sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Dikonfirmasi terkait upaya eksekusi Panca Trisna, PLH Kasi Pidum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad menjanjikan untuk melakukan upaya paksa, jika terpidana kembali melakukan hal yang sama. Meski begitu, untuk sementara terpidana akan disurati secara resmi.
“Pertama kita akan bersurat dulu, kami panggil secara patut. Tapi kalau sampai 3 kali tidak merespon dan mangkir kita langsung mengeluarkan surat ketetapan sebagai DPO,” tegas Andi Hairil Akhmad.
Dengan kejadian ini, Andi Hairil Akhmad meminta agar Panca Trisna kedepannya bisa kooperatif, sebab menjadi DPO bukanlah langkah yang patut.
“Menjadi DPO tentu bukan langkah yang patut sehingga saya berharap terpidana dalam hal ini Panca Trisna bisa koperatif dengan datang ke Kejaksaan Negeri Makassar,” ucapnya.
Terpidana diketahui telah dinyatakan bersalah melanggar pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP sesuai putusan Pengadilan Tinggi No 59K/Pid/2022 tertanggal 26 Januari 2022 dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Dimana Panca diketahui telah mengklaim sebuah lahan dengan menggunakan akta palsu disebuah kawasan pergudangan di Kawasan Industri Makassar. (Jay)

