Legislator Makassar M Yahya Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

  • Whatsapp
Legislator Makassar M Yahya Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Makassar, Upeks.co.id–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Partai Nasdem M Yahya
melakukan sosialiasi peraturan perundang-undangan Tahun Anggaran 2022 Angkatan III Bertema Perda Kota Makasar No. 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Selasa 15 Maret 2022.

“Sosper ini sangat penting agar kita sebagai manusia memiliki pengetahuan tentang hukum bisa bertambah,” ujarnya.
Dia menyebutkan, di wilayah Dapil III meliputi Biringkanaya dan Tamalanrea terkadang muncul masalah hukum. Jadi, setiap warga yang ingin mendapat bantuan hukum secara gratis sudah ada anggarannya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, bantuan hukum ada sebuah pertolongan tanpa mengharapkan imbalan. Di Indonesia bantuan hukum muncul sekitar tahun 1970-an.

“Pernyelenggaraan bantuan hukum dimaksudkan untuk mewujudkan hak konstitusional setiap penduduk kota sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” ungkapnya.

Selain itu, bantuan hukum membantu penduduk kota yang tidak mampu terhadap masalah hukum dihadapi. Sedangkan tujuannya, menjamin dan memenuhi hak bagi setiap penduduk yang tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan.

Nara sumber Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar Muhammad Ruslan, SH, MH, menyebutkan, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

“Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, “bebernya.

Sedangkan pemohon bantuan hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk pemberi bantuan hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan bantuan hukum.

 Sementara Staf Ahli Hukum DPRD Kota Makassar Dr. Zainuddin Djaka, SH, MH mengungkapkan, regulasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2013 tentang cara pemberian bantuan hukum. Ada mekanisme dalam pemberian bantuan hukum ke masyarakat.
Berdasarkan regulasi, warga yang boleh mendapat bantuan hukum pemerintah yakni masyarakat kategori miskin.

“Adapun penduduk atau orang miskin yang kondisi sosial ekonominya berada dibawah garis kemiskinan, dan dibuktikan dengan SKM (surat keterangan miskin) dari Lurah dan diketahui oleh Camat,” tandasnya. (rls)