LUWU,UPEKS.co.id— Cakades urut nomor 3 Desa Tallang Bulawang Kecamatan Bajo, Nirwana M resmi memasukkan gugatan terhadap incumbent cakades nomor urut 2. Gugatannya dimasukkan hari ini, Selasa (29/3).
Gugatannya dimasukkan langsung oleh suami cakades penggugat selaku tim pemenangan cakades nomor urut 3, Ismail Ishak.
Menariknya cakades tergugat dan menggugat saudara kandung sendiri. Keduanya hanya selisih 2 suara.
“iya hari ini kami resmi memasukkan gugatan ke Panitia Kabupaten di DPMD,” ujar adik dari Anggota DPRD Luwu Sulaiman Ishak ini.
Ismail Ishak menjelaskan, dasar gugatannya karena adanya indikasi kecurangan oleh salah satu cakades. Kecurangan yang dimaksud adalah adanya satu orang pemilih memegang dua surat suara.
“Yang satu dikasi masuk kotak satunya dibawa keluar pelaku sendiri yang memberikan pengakuan itu menjadi dasar kami menggugat dan bukti kami kuat,” ujarnya.
Salah satu panitia kabupaten, Nigrat, yang menerima penyampaian dari penggugat mengatakan”iya ini sudah ada dua yang resmi mengunggat yakni cakades Tallang Bulawang dan Buntu Kamiri.
Diketahui gugatan diawali masuk ke Panitia Pilkades Tallang Bulawang, lalu dilanjutkan ke tingkat kecamatan dan kabupaten hal ini sudah melalui rapat BPD. Seperti yang diketahui Kamis (24/03) telah dilakukan pilkades serentak di 91 desa di Kabupaten Luwu. (echa)