BAZNAS Enrekang Gelar Pembekalan Da’i untuk Muallaf

BAZNAS Enrekang Gelar Pembekalan Da'i untuk Muallaf

ENREKANG,UPEKS.co.id— Salah satu golongan yang berhak mendapat bagian dari zakat adalah para muallaf. Karena itu Badan Amil Zakat  Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang membentuk lembaga yang disebut Muallaf Center Baznas atau (MCB).

Jelang Ramadhan ini, MCB menggelar Pelatihan dan Pembekalan Da’i MCB di Aula Kantor Baznas Enrekang, Kamis (31/3/2022). Peserta adalah para dai datang dari masing-masing kecamatan tempat mereka bertugas.

Bacaan Lainnya
 

Salah satu fungsi dan tugas pokok MCB adalah menyediakan tenaga da’i dan pengajar kepada para muallaf yang ada di Enrekang. Menurut data yang ada di Baznas Enrekang, ada lebih dari 293 muallaf yang tersebar di 12 kecamatan. 

“Kami sudah data, lengkap data kami, baik nama maupu alamat, ada 293, ini data terakhir. Sebab data di Kemenag Enrekang hanya 60 orang. Mereka ini yang akan kita bina dan didik mulai dari akidah, muamalah dan adab-adab dalam Islam,” kata Ketua MCB, H. Bachtiar Siampa.

Dalam acara pelatihan dan pembekalan, di antara pemateri intinya adalah Pimpinan Baznas Enrekang, Dr Ilham Kadir, dan Ketua MUI Enrekang, Dr Amir Musthafah. Materi yang disampaikan Dr Ilham Kadir adalah “Diskursus Makna Muallaf Era Kontemporer”, sedangkan Dr Amir Musthafah membawa materi “Peningkatam Kapasitas Muballig”.

Dalam menyampaikan materinya, Ilham Kadir membedah makna dan terminologi muallaf, bahwa muallaf dalam pengertian bahasa adalah orang yang dicondongkan hatinya dengan perbuatan baik dan kecintaan. Adapun dalam pengertian syariah, muallaf adalah orang-orang yang diikat hatinya untuk mencondongkan mereka pada Islam, atau untuk mengokohkan mereka pada Islam, atau untuk menghilangkan bahaya mereka dari kaum Muslimin, atau untuk menolong mereka atas musuh mereka, dan yang semisal itu.

Dosen UNIMEN ini juga memaparkan perbedaan pandangan ulama tentang, apakah hak zakat bagi muallaf telah gugur sekarang.

“Menurut ulama Hanafiyah, hak zakat itu telah gugur setelah Islam kuat dan tersebar luas. Sedangkan jumhur ulama, yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, berpendapat hak zakat bagi muallaf tidak gugur,” jelas Ilham Kadir.

Ilham Kadir kembali menambahkan bahwa muallaf sebagai asnaf atau golongan penerima zakat tetap ada dan termaktub dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60. Karena itu, yang harus diperhatikan saat ini adalah skala prioritas bantuan muallaf. 

“Jangan hanya terpokus pada bantuan pemberdayaan  ekonomi, tapi yang tak kalah penting adalah, mengajari mereka agama dan syariat Islam dengan baik dan benar, di situ intinya,” tutup ayah dua putri ini. (Sry)