MAKASSAR,UPEKS.co.id— Penyidik Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimmum) Polda Sulsel harus menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (14/2/22).
Gugatan praperadilan itu, dilayangkan Ahmad Said terkait dengan tindakan penyitaan dokumen yang dilakukan Polda dalam proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Kasubbid Bantuan Hukum Polda Sulsel, Kompol H Muh Tahir mengatakan, sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal, Franklin B Tamara itu, merupakan sidang perdana dilaksanakan.
“Ini gugatan kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dan ini baru sidang pertama digelar,” kata Muh Tahir usai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/2/22).
Sementara itu, Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimmum Polda Sulsel Ahmad Maryadi mengakui, pihaknya menghadapi gugatan praperadilan terkait dengan penyitaan dokumen akta tanah yang diduga palsu.
“Iya, kami menghadapi gugatan praperadilan terkait dengan penyitaan sertifikat tanah palsu,” kata mantan Kapolsek Rappocini ini.
Ahmad Maryadi menerangkan, Polda Sulsel tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penggunaan sertifikat tanah palsu oleh oknum tertentu untuk kemudian mengklaim kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jl Urip Sumohardjo.
Sebagai rangkaian proses penyidikan, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap dokumen akta tanah palsu tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar.
Akan tetapi, penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Makassar itu kemudian dipersoalkan melalui proses praperadilan dan tengah bergulir di PN Makassar.
“Kasus itu sudah dalam tahap penyidikan, kemudian kami mengetahui kalau terlapor mengajukan praperadilan. Itu adalah hak terlapor dan kami akan hadapi untuk menguji hasil penyidikan kami,” kata Ahmad Maryadi.
Sebebelumnya terkait dengam sertifikat yang digunakan untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabasahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar.
Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya Kepala BPN Makassar Yan Septedyas melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel. (Jay)

