Gowa, Upeks.co.id–Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Gowa melaksanakan deklarasi kesiapan menerapkan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA), Selasa, 22 Februari 2022.
Deklarasi kesiapan para tenaga pendidik yang sudah beberapa kali ganti nama dihadiri langsung Kepala MTsN Gowa Mansur Patiroi SE, MM, disaksikan Analis Kebijakan Ahli Muda Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Kemenag RI, Dr Zulkifli S.Ag, M.Si, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenaga Gowa, H Jamaris S. Ag, Pengawas Bina Madrasah Kabupaten Gowa, Ketua Komite Madrasah dan sejumlah pihak lainnya di lingkup Madrasah yang berlokasi di jalan Poros Malino tersebut.
Dari enam poin deklarasi yang dilanjutkan dengan penandatanganan bukti kesiapan salah satu poin adalah menghargai hak-hak anak, menjadi motivator dan fasilitator serta menjadi sahabat bagi peserta didik.
“Menciptakan sekolah yang bebas vandalisme, kekerasan fisik dan non fisik di dalam lingkungan sekolah maupun di lingkungan keluarga, ” ucap para peserta.
Kemudian menciptakan lingkungan sekolah bebas asap rokok, minuman keras, dan NAPZA. Menjamin kesehatan dan kesetaraan hak pendidikan tanpa diskriminasi.
Mansur menyebut, selain kesiapan penerapan SRA, MtsN Gowa tengah membangun program madrasah seperti MAN Insan Cendekia.
“Untuk mendukung program Madrasah mandiri terkhusus di MTsN Gowa harus didukung oleh unsur. Pertama unsur penjamin mutu madrasah. Kedua, unsur penjamin mutu guru. Ketiga, unsur penjamin mutu siswa, ” benernya.
Disebutkan, output prestasi yang diraih mulai diakhir 2021 hingga awal 2022, sebanyak 112 prestasi tingkat nasional.
Selain persiapan menjadi madrsah yang menerapkan Satuan Pendidikan ramah anak. Pihaknya tengah bersiap dalam perhelatan lomba adiwiyata tingkat Provinsi Sulsel.
“Kolaborasi dan sinergitas melahirkan madrasah yang diharapkan, ” ujarnya.
Sementara Kasi Penmad Kemenag Gowa, Jamaris mengungkapkan, apa yang dilakukan di MTsN Gowa bisa menjalar ke Madrasah lain di Kabupaten Gowa.
“Dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan melaksanakan deklarasi SRA secara serentak. Untuk itu, segala sesuatunya tengah disiapkan,” jelasnya.
Sedangkan Zulkifli dalam arahannya menyebutkan, penerapan SRA ini sesuai dengan edaran Kemenag melalui Dirjen Pendis tentang Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) Pada Madrasah melalui surat bernomor B-86/ DJ.I /PPO3/ O1 TAHUN 2022 Tentang Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah yang ditanda tangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdani, S. TP, MT.
Disebutkan, amant dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan psikis, kejahatan seksual dan kejahatan dan lainnya yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan, sesama, peserta didik, dan/atau pihak lain.
Kata dia, ada 6 komponen komponen perwujudan SRA. Diawali pelatihan, pendampingan, bimtek dengan melibatkan fasilitator nasional.
Pada bagian kata Zulkifli, selain pengembangan SRA saat ini juga membangun gerakan satunya pendidikan ramah anak seperti: sekolah adiwiyata, sekolah inklusif, kantin kejujuran, sekolah/ madrasah aman bencana.
“Salah satu Madrasah aman bencana itu adalah dengan menyiapkan pintu buka keluar. Kalau buka kedalam sangat beresiko bagi peserta didik jika terjadi bencana. Karena kencenderungannya mendorong keluar, jika buka ke dalam makan, peluang untuk mengalami cidera sangat besar, “bebernya yang sempat memperhatikan salah satu pintu ruangan model buka ke dalam.(rls)