MAKASSAR,UPEKS.co.id— Anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta Polres Pelabuhan Makassar, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 21 Kg, di Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar.
21 Kg sabu yang dikemas di dalam 21 bungkus tes warna hijau itu, digagalkan penyelundupannya oleh Kapolsek Kawasan Soekarno Hatta AKP Ismail bersama Kanit Reskrim Iptu Jefri Hamzah.
Puluhan kilo gram barang haram itu, disita dari terduga pelaku Arya Aryadi Arsyad alias Arya dan Bintang Hidayat, masing-masing warga asal Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Satu diantaranya keduanya merupakan mahasiswa.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, penangkapan itu berhasil dilakukan berdasarkan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personil Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta Makassar.
Dimana kata Kapolda, pada Jumat (4/2/22) sekira pukul 16.30 wita di Pelabuhan Soekarno Hatta, anggota melaksanakan pemeriksaan terhadap bongkaran Kapal Darma Kencana 7 dari Surabaya tujuan Makassar.
Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan terhadap muatan salah satu mobil Truck Ekspedisi, dan berhasil menemukan barang berupa tiga dos ukuran sedang warna cokelat yang berisi 21 bungkusan teh.
“Dimana dalam bungkusan teh itu, ternyata berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 21 Kg. Jika diuangkan, ditaksir mencapai Rp 21 miliar rupiah, ” kata Kapolda Sulsel didampingi Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto saat merilis kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (8/2/22).
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto menambahkan, setelah berhasil diamankan pelaku dan barang bukti, pihaknya kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan.
Anggota kata Yudi, kemudian melakukan pengembangan ke Apartemen Royal Spring C 18 / 01 di Jl Boulevard Makassar dan berhasil mengamankan lelaki Bintang Hidayat di dalam kamar apartemennya.
“Anggota berhasil juga menyita dua unit Hp. Kemudian saya perintahkan anggota melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan barang bukti narkotika diduga jenis sabu tersebut,” jelas Yudi.
Menurut mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar ini, barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari lelaki berinisial BR yang berada di Kota Surabaya bersama dengan lelaki A dan S yang kini masih DPO.
“Jadi barang bukti 21 Kg itu dari Surabaya untuk diantarkan ke lelaki Bintang Hidayat di Apartemen Royal Spring,” ucap AKBP Yudi.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati. (Jay)

