MAKASSAR,UPEKS.co.id— Nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Erianto L Paundanan, dicatut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan terhadap beberapa pejabat.
Pelaku sendiri telah melakukan penipuan berupa permintaan
uang kepada beberapa Pejabat Daerah, Kepala Dinas serta Kepala Desa Lembang, Kabupaten Tana Toraja.
Kajari Tana Toraja melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil mengatakan, bahwa laporan yang diterima oleh Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja berupa seseorang/oknum yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan meminta sejumlah uang.
“Pelaku meminta sejumlah uang melalui Aplikasi Whatsapp dengan nomor 081394132787 dan nomor tersebut bukan nomor milik Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Erianto L Paundanan), ” kata Idil, Jumat (28/1/22).
Idil menerangkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja tidak pernah meminta sesuatu
berupa barang atau uang kepada beberapa Pejabat Daerah, Kepala Dinas dan Kepala Desa Lembang.
“Kepala Desa Lembang yang telah mengirimkan atau transfer sejumlah uang ke Rekening Bank BRI atas nama Laila Dinar dengan nomor Rekening 314701010780506. Nomor Rekening tersebut bukanlah milik Kajari Tana Toraja. Korban ada yang telah mengirim Rp 20 Juta dan Rp 5 Juta, “terang Idil.
Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Parepare ini menyebut, sampai saat ini, informasi yang diperoleh sudah tujuh orang yang
dihubungi dan dimintai sejumlah uang oleh nomor tersebut.
“Bagi korban yang sudah terlanjur mengirimkan sejumlah uang kepada oknum tersebut, kami sarankan segera melapor ke pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian, ” sebut Idil.
Idil juga mengimbau kepada siapapun, apabila ada seseorang yang menghubungi dengan mengatasnamakan Kajari Tana Toraja maupun seluruh Pegawai Kejari Tana Toraja terkait permintaan suatu barang atau uang agar tidak ditanggapi dan segera lapor.
“Kejari Tana Toraja telah memberikan penelusuran dan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud. Korban penipuan juga sudah melapor ke polisi,” tutup Idil. (Jay)