MAKASSAR, Upeks.co.id–Menjelang libur di penghujung tahun 2021 yang diistilahkan libur Nataru oleh pemerintah, Astra Motor Sulawesi Selatan ingin berbagi tips dalam berkendara yang aman saat berlibur. Sesuai himbauan pemerintah untuk melakukan perayaan Nataru
dengan beberapa syarat, banyak kebiasaan yang dilakukan masyarakat Indonesia salah satunya mudik untuk melepas tahun 2021 dan menyambut tahun 2022 bersama keluarga di kampung. Tak jarang, para pengendara sepeda motor membawa barang yang cukup banyak sehingga berpotensi membahayakan keamanan berkendara.
Oleh karena itu, team Safety Riding Astra Motor Sulsel melalui safety riding instructor Abdul Kadir berbagi tips bagaimana cara membawa barang bagi pengguna roda dua yang tentunya tips ini tidak hanya berlaku kepada pengendara yang akan merayakan pergantian tahun di kampung tapi juga berlaku kepada pengendara pengendara yang mencari nafkah melalui kurir pengantaran barang dengan menggunakan sepeda motor.
Abdul Kadir mengatakan momen Nataru tentu akan banyak pengendara khususnya pengendara roda dua yang akan berencana pulang kampung dengan kendaraan roda duanya. Pada umumnya pengendara pengendara roda dua yang pulang kampung akan membawa barang bawaan baik itu. “Untuk oleh oleh yang akan dipersembahkan kepada seseorang maupun sebagai bekal dalam perjalanan atau di tujuan maupun perlengkapan perlengkapan untuk perjalan jauh lainnya,” ujarnya.
Berikut bagaimana cara membawa barang yang aman dan nyaman dengan kendaraan Roda dua. Pertama, sebaiknya menggunakan alat bantu muat barang seperti : Custom box, Bracket box tas pelana/roblox, tas punggung, dan pastikan perlengkapan tersebut tidak mengganggu aktivitas pengendara. Kedua, jangan membawa barang secara berlebihan meskipun menggunakan alat bantu. (*)
Kemudian Hal yang harus diketahui saat membawa barang meskipun dengan menggunakan alat bantu yaitu :
- Tidak melanggar aturan berlalu lintas dan jalan raya dimana Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang barang bawaan atau tepatnya merujuk ke pasal 10 Ayat 4 dan pasal 11 dimana salah satu pointnya adalah tinggi barang bawaan adalah maksimal 60 Cm dengan lebar tidak melewati kaca spion kiri dan kanan.
- Alat bantu muat barang terpasang dengan baik
- Alat bantu muat barang terpasang kuat dan benar
- Barang bawaan tertata rapi
- Sesuaikan dengan kapasitas
- Pastikan dapat terkunci dengan aman
- Jika terpaksa harus mampir parkirlah ditempat yang aman dan terjangkau oleh pandangan mata.
- Selalu Mengutamakan Keselamatan