ENREKANG,UPEKS.co.id– Kabupaten Enrekang kembali berada pada zona 2 Covid-19. Untuk itu Polres Enrekang menggelar Fokus Group Discussion (FG) dalam rangka penerapan Prokes ada tempat Ibadah dan percepatan Vaksinasi dalam wilayah Kabupaten Enrekang.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Enrekang, Selasa (7/12/2021) dihadiri oleh Kemenag Enrekang, Camat Enrekang, Kapolsek Enrekang, Danramil Kecamatan Enrekang, Para Lurah yang berada di Kecamatan Enrekang,
Pengurus Masjid Baitul Haq Lewaja, Masjid Taqwa Enrekang, Masjid Nurul Amin Batili,Masjid Agung Kodim, Masjid Dawatu Bampu, Masjid Agung Enrekang, Masjid Baiturahman Leoran, Masjid Nurul Iman Batili, Masjid Nurul Yasin Leoran, Masjid Alkautsar Talaga., Masjid Baiturahman Tuara dan Pengurus Masjid Attaqwa Tuara.
Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.Ik,. MH menegaskan hal yang wajib dilakukan oleh para Jamaah Masjid saat melakukan ibadah Wajib menggunakan masker dan pengurus Masjid wajib menyediakan tempat cuci tangan.
Bahkan Kapolres lebih tegas lagi mengatakan pada daerah yang masih berada di level 2 Covid-19 jumlah Jamaah yang melakukan ibadah dibatasi sebanyak 75 0lperaen dari masyarakat yang ada disekitar Masjid.
“Saya juga menghimbau agar di setiap Masjid dipasang tanda jarak minimal 1 meter. Nanti kita akan berkoordinasi dengan Satgas untuk melakukan ini”. Ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, pihaknya memanggil para pengurus Masjid dengan harapan dari tempat ibadah inilah, dari Masjid inilah kita bisa menyampaikan dan melakukan edukasi kepada masyarakat Covid-19.
“Insya Allah mereka akan menerima dengan baik dan dengan hati yang lembut, karena mereka yang datang di Masjid itu adalah orang-orang yang berwudhu. InsyaaAllah hati mereka akan dilembutkan oleh Allah”. Ujarnya. (Sry)

