MAKASSAR,UPEKS.co.id– Dua wanita asal Kabupaten Gowa dan Takalar merugi Rp5,88 miliar usai berbisnis dengan teman.
Kedua korban yang menggeluti bisnis online produk kecantikan tersebut, yakni Misbahul Janna dan Risna Aras. Misbahul mengalami kerugian Rp3,32 miliar dan Risna sebesar Rp2,56 miliar.
“Klien kami mengalami kerugian Rp5,8 miliar dengan modus diimingi produk cream muka,” kata Andi Ifal Anwar (AIA), kuasa hukum Misba dan Risna pada jumpa pers di Jl Topaz Raya, Kamis (16/12/2021).
Buntut kerugian tersebut, Misba dan Risna melalui kuasa hukum melaporkan dua wanita ke Polda Sulsel, Kamis, 16 Desember 2021. Laporan polisi nomor LP/B/469/XII/2021/SPKT Polda Sulsel yang diterima Ajun Komisaris Polisi ABD Samad, Kamis, 16 Desember 2021. Kedua terlapor, yakni RR dan H.
Misba dan Risna, kata AIA, memesan produk kosmetik kepada kedua terlapor. Pemesanan dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang kepada kedua terlapor.
“Nilai transfer beragam mulai Rp200 juta hingga total kerugian kedua kliem kami mencapai Rp5,8 miliar,” kata AIA.
Sayangnya, produk yang dipesan Misba dan Risna tak kunjung tiba hingga batas waktu yang disepakati bersama.
Upaya persuasif pun sempat ditempuh sebelumnya. Komunikasi dilakukan agar dana yang ditransfer klien AIA bisa kembali lagi.
Namun, upaya persuasi tidak membuahkan hasil. AIA pun melayangkan somasi kepada rekan bisnis kliennya yang diduga sebagai agen produk kosmetik tersebut.
“Somasi dilayangkan tanggal 13 Desember dengan batas waktu 15 Desember 2021. Tapi tidak ada jawaban. Akhirnya kami laporkan ke Polda Sulsel,” tandasnya.
Ia meyakini polisi akan bekerja dengan profesional untuk menangani kasus penipuan dan penggelapan tersebut untuk mengungkap kasus dengan baik dan cepat. (rul)