MAKASSAR,UPEKS.co.id– Kuasa Hukum PT Asuli Jaya Globanindo, Jardianto Jabir, S.H.,M.H mengapresiasi kinerja Bareskrim Mabes Polri, dalam mengungkap oknum mantan pegawai Bank BNI Cabang Makassar yang terlibat tindak pidana perbankan.
Jardianto saat dikonfirmasi, Selasa 23 November 2021 mengatakan, tersangka MBS adalah wanita, mantan pegawai Bank BNI Kantor Cabang Utama Makassar.
Pada 4 Mei 2021 lalu, pihaknya melapor di Polda Sulawesi Selatan terkait tindak pidana perbankan karena melibatkan perusahan klien kami.
Tersangka dugaan pemalsuan bilyet giro nasabah Bank BNI berinisial MBS, kemudian diserahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri ke kantor sementara Kejari Makassar, di Jl Letjen Hertasning Makassar untuk ditahan di Rutan Polda Sulsel.
Penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik dan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara serta telah memenuhi syarat formil maupun materil.
Terhadap tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a, b atau ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tersangka MBS telah melanggar Undang-Undang Perbankan serta TPPU yang mengakibatkan kerugian korban nasabah sekitar Rp65 miliar,” ujarnya.
Saat ini, JPU Kejari Makassar telah melakukan penahanan terhadap tersangka MBS selama 20 hari ke depan, dan selanjutnya disusun administrasi pada proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
“Kepada tersangka, telah dilakukan penahanan karena memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, dimana tersangka kami titipkan penahanannya di Rutan Polda Sulsel,” kata jaksa Hairil. (ris)