TAKALAR, UPEKS.co.id — Dua calon Kepala Desa (Cakades) Parangbaddo hari ini, Sabtu 17 Oktober 2021, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus pada pelaksanaan peraturan Bupati Takalar, proses penetapan nomor urut calon kepala desa sesuai dengan urutan yang ditetapkan oleh panitia P4KD Desa Parangbaddo.
Ketua P4KD Desa Parangbaddo Hamzah Ardiansyah daeng Nompo mengarahkan prosesi pencabutan Nomor urut calon sesuai dengan aturan P4KD dengan nomor Urut 1 oleh Sirajuddin daeng Bantang mantan kades Parangbaddo dan nomor Urut 2 oleh Jamaluddin S.Sos daeng Taba.
“Usai pencabutan nomor urut kedua calon kepala desa foto bersama dengan panitia” ujarnya.
Pelaksanaan prosesi pencabutan nomor urut diikuti oleh Plt Kepala Desa Parangbaddo, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Parangbaddo berjalan aman dan lancar.
Ketua P4KD Parangbaddo, Ardiansyah, mengatakan tahapan penentuan nomor urut calon, terlaksanakan dengan tertib.
Usai pencabutan nomor urut tahapan selanjutnya kita memasuki tahapan kampanye.
“Kita menyadari bahwa Pilkades ini perlu kita kawal dengan damai sampai pada ada pemenang dari hasil Pilkades serentak untuk desa Parangbaddo,” jelas Ardiansyah (Jahar)