PAREPARE, UPEKS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare lakukan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan perkara lainnya yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Kejari Parepare, bertempat di Halaman Kejari Parepare, Rabu (27 Oktober 2021).
Pelaksanaan pemusnahan ini, merupakan barang bukti Narkotika dan perkara lainnya yang telah rampung pada proses Pengadilan atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebanyak 50 perkara.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan adalah, 129,6548 gram sabu-sabu, 1,2401 gram tembakau gorila, 10 buah alat penghisap shabu/bong, dua buah handphone, 10 buah sendok kecil yang terbuat dari potongan pipet, lima buah kotak kecil, lima buah pembungkus rokok, tujuh buah korek gas, delapan buah pipa/pireks, dua buah kantong plastik, dan empat lembar pakaian. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Didi Hariyono.
Dia menuturkan, penyalahgunaan ketergantungan Narkotika dari tahun ke tahun semakin meningkat. Narkotika sendiri, bagaikan fenomena gunung es, yang tampak dipermukaan lebih kecil dibanding dengan yang tidak tampak (yang tidak tertangkap/terjadi proses hukum.
“Berdasarkan pengamatan, penyalahgunaan atau ketergantungan Narkotika sudah menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan tidak lagi memandang profesi dan status sosial. Penyebab awalnya seseorang menyalahgunakan atau ketergantungan Narkotika antara ain, dari pengaruh/bujukan teman, ingin coba-coba, faktor frustasi/stres, untuk meningkatkan gairah kerja, dan pada saat dalam keadaan lingkungan keluarga yang tidak harmonis,” beber Didi.
Penyalahgunaan/ketergantungan mengonsumsi Narkotika kata Didi, akan mengalami gangguan mental dan perilaku, serta akibatnya terganggu/rusaknya sel-sel, susunan saraf pusat di otak. Jika itu masih terus terjadi, bagaimana untuk menyelamatkan generasi muda ke depan.
“Olehnya itu, bagaimana cara dan upaya-upaya yang harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat untuk mengurangi sebanyak mungkin terhadap produksi dan peredaran Narkotika, maupun permintaan atau kebutuhan (konsumsi) terhadap Narkotika,” ajaknya.
Olehnya itu,seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memberantas Narkotika yaitu melalui dua sisi preventif, yaitu dari lingkungan sekolah (peran Diknas, guru-guru), dan lingkungan rumah tangga (peran orang tua).
“Saya mengimbau pentingnya peran semua elemen lapisan masyarakat dan dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika demi menyelamatkan Bangsa dan Negara,” tegasnya.
Sementara, Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel, Kompol Sapari mengatakan, sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut, dengan harapan sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kota Parepare.
“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan tindak pidana Narkotika yang mana sangat merusak moral bangsa khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa, begitu kejahatan atau tindak pidana lainnya.” tukas Kompol Sapari.
Barang bukti Narkotika dan perkara lainnya yang dimusnahkan, telah selesai proses pengadilan atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Didi Haryono, Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah, Kasdim 1405/Mlts, Mayor Inf Oberan Tandirerung, Kalapas Parepare, Indra Setiabudi Mokoagow, Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Samsidar Nawawi, Kasatpol PP, H.Muh Anzar, Danyon B Pelopor Brimob Satbrimob Polda Sulsel, Kompol Sapari, dan Kabag BIN Kajari, Faharuddin Kajeng, serta sejumlah pegawai Kejari Parepare. (AU)