Baubau, upeks.co.id – Jalaludin Moh. Akbar yang akrab disapa Alan (24), merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Kota Baubau. Peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri Sipil (PPU-PNS) ini menceritakan pengalamannya saat mengurus perubahan segmen kepesertaanya.
“Sebelumnya saya sudah terdaftar Program JKN-KIS yang menjadi tanggungan orang tua PNS, tapi karena saat ini sudah menjadi seorang PNS saya bermaksud mengalihkan kepesertaan, tetapi terkendala waktu untuk mengurus ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” ungkap Alan saat ditemui Jamkesnews, Kamis (16/09).
Ia mengakui terkendala pengurusan di Kantor BPJS Kesehatan karena bertepatan dengan jam kerja di kantor. Tapi akhirnya kendala yang ia alami dapat teratasi ketika mendapatkan info terkait Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) dari salah seorang temannya.
“Jadi teman saya memberikan nomor PANDAWA BPJS Kesehatan Cabang Baubau dan saya langsung melakukan pengurusan untuk perubahan kepesertaan JKN-KIS.” Ucapnya.
Ia juga merasa puas dan bersyukur atas kemudahan pelayanan PANDAWA dari BPJS Kesehatan yang memberikan solusi di masa pandemi saat ini tidak perlu repot datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan pengurusan perubahan data. Ia juga menyampaikan bahwa layanan ini sangat mudah dan praktis cukup melalui aplikasi Whatsapp.
“Layanan yang sangat mudah sekali, cukup membuka aplikasi Whatsapp di smartphone, ikuti instruksi yang ada, petugas BPJS Kesehatan pun akan menghubungi dan kita memberikan data-data yang dibutuhkan. Urusan saya pun selesai. Selanjutnya tinggal mengambil kartu,” ungkapnya.
Ia juga mengakui telah disarankan untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN agar dapat memanfaatkan layanan yang ada dalam aplikasi seperti kartu digital dan layanan lainnya.
“Karena kartu belum bisa saya datang cetak, saya mengunduh aplikasi Mobile JKN seperti yang disarankan. Di situ sudah terdapat kartu digital yang dapat digunakan, mengecek kepesertaan juga mudah. Saya akan menyampaikan ke teman-teman kantor yang sulit untuk melakukan pengurusan administrasi Program JKN-KIS agar dapat menggunakan layanan PANDAWA, mudah tanpa harus ke kantor,” katanya. (mf)