MAKASSAR, UPEKS.co.id — Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, menangkap RY alias Kiky (41) seorang yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu, di Jl. Abubakar Lambogo (Ablam), Kota Makassar.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Darmawangsa melalui Kasubsipidm Sihumas Ilda Burhanuddin Karim menjelaskan, RY alias Kiky (41) diciduk di sebuah rumah dan dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima saset kristal bening yang diduga sabu.
“Sebelumnya, polisi turun di lapangan berdasarkan laporan masyarakat sering terjadinya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut dan berhasil menangkap pelaku,” kata Burhanuddin, Selasa (21/9/2021).
Pelaku saat ini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
“Ancaman kurungan maksimal 14 tahun penjara,” Kata Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar ini. (Jay)