Sosialiasi Perda Pengelolaan Sampah, M Yahya Hadirkan Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia

Sosialiasi Perda Pengelolaan Sampah, M Yahya Hadirkan Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia

MAKASSAR, Upeks.co.id–Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, bertujuan agar masyarakat memahami dan mengetahui tata pengelolaan sampah di Kota Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) M Yahya pada kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2021 Angkatan XI bertema  Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011, di Hotel Dalton Makassar, Sabtu (28/11/2021).

Bacaan Lainnya
 

Menurutnya, setiap hari melihat sampah di tengah masyarakat supaya lingkungan menjadi bersih. “Kebersihan lingkungan sangat dianjurkan. Terutama dalam umat Islam kebersihan adalah sebagian dari Iman, ” ujar anggota legislatif asal Partai Nasdem ini.

Pada kegiatan sosialisasi perda dengan moderator Andi Hasriyanti Usman S.Kep, tampil sebagai narasumber pertama Sekdis Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Andi Iskandar SE, MM. Sosialiasi Perda Pengelolaan Sampah, M Yahya Hadirkan Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia

Berdasarkan perda ini yakni sampah rumah tangga (SRT) yakni sampah yang berasal kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga. Kemudian, sampah sejenis sampah rumah tangga (SSRT) yakni sampah dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum/atau fasilitas lainnya.

Sedangkan sampah spesifik meliputi sampah yang mengandung barang berbahaya dan beracun, sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah secara teknologi belum dapat dikelola, dan sampah yang timbul secara periodik.

Sementara Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia Saharuddin Ridwan SS, MM yang juga Direktur Operasional PD Pasar Makassar Raya, volume sampah di Makassar mengalami peningkatan setiap hal ini tidak terlepas dari jumlah penduduk. “Potensi sampah di Makassar 1.200 ton per hari,” ujarnya.

Dikatakan Saharuddin, meski ada perda yang dibuat, kalau bukan masyarakat yang mengubah diri tidak ada gunanya. Kegiatan sosialisasi diperlukan untuk mengubah mindset sampah merusak lingkungan. “Kedepannya, pemerintah melalui APBD menganggarkan untuk membeli sampah masyarakat. Karenanya, sampah harus dipilah masyarakat. Diakhir kegiatan, dilakukan juga kegiatan tanya jawab serta masukan dari peserta kepada anggota dewan dan narasumber. (rls)