Watampone, Upeks.co.id – BPJS Kesehatan Kabupaten Wajo melakukan Sosialisasi Terpadu Badan Usaha (BU) di Aula Kejaksaan Negeri Wajo, Selasa (13/07). Kasidatun Kejari Kabupaten Wajo Ardiansyah mengatakan, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri memiliki sinergitas terkait pemberian bantuan hukum guna mengoptimalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Adapun bantuan hukum yang dapat diberikan antara lain, pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Badan usaha yang dipanggil pada kegiatan kali ini merupakan badan usaha yang memiliki tunggakan iuran dan wajib diselesaikan. Jika tidak, maka ada sanksi yang akan didapatkan sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Harapannya kegiatan ini bisa mendorong komitmen badan usaha supaya segera mendaftarkan diri, seluruh pegawai serta anggota keluarganya, dengan memberikan data yang lengkap dan benar dan memastikan membayar iuran JKN-KIS tepat waktu,” jelasnya.
Ia menambahkan, objek pengawasan kepatuhan Jaminan Sosial adalah kewajiban pendaftaran, penyampaian data dan kewajiban pembayaran Iuran. Sesuai regulasi yang berlaku, pemberi kerja wajib memungut sebagian iuran yang menjadi beban pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan. Selain itu, pemberi kerja juga wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Wajo, Sri Wahyuni mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri Wajo dalam keberlangsungan Program JKN-KIS, ia berharap sinergi ini dapat mengoptimalkan pengawasan dan pemeriksaan terkait kepatuhan badan usaha di Kabupaten Wajo.
“Amanah undang-undang mewajibkan pelaku usaha memberikan jaminan kesehatan kepada dirinya dan karyawannya. Harapannya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Wajo dalam sosialisasi ini, akan mendorong seluruh BU di Kabupaten Wajo bisa segera mendaftarkan diri dan karyawannya,” tutur Sri.(*)