Polres Pelabuhan Tangkap Terduga Pelaku Penyalahguna Sintetis

Polres Pelabuhan Tangkap Terduga Pelaku Penyalahguna Sintetis

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar, menangkap satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis.

Terduga pelaku yakni RY (18) warga Jl. Sarifa Raya Kompleks H Kalla, Makassar. RY sendiri diamankan di Jl. Andi Djemma Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanuddin Karim mengatakan, pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi peredaran narkoba di Jl. Andi Djemma.

Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu saset besar diduga narkotika ganja sintesis. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” terang Burhanuddin, Senin (9/8/2021).(Jay)

Pos terkait