MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulsel, menyerahkan tersangka dan barang bukti penambang ilegal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Kamis (26/8/2021).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Arisandi mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 perkara pertambangan tersangka yakni Abd Rauf, telah dilakukan oleh anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Tadi kita sudah serahkan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros, ” kata Kompol Arisandi.
Arisandi menerangkan awal mula perkara tersebut. Menurut Arisandi tersangka melakukan pertambangan liar di Dusun Diccekang, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe Bulu, Kabupaten Maros.
Tersangka jelas Arisandi, menambang sejak Februari 2020 hingga September 2020. Jenis material yang diambil adalah tanah urug.
“Tindak Pidana yang dilakukan adalah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, ” jelas Arisandi. (Jay)