Perjuangan Guru Honorer, Pahlawan Bangsa yang Terlupakan

Perjuangan Guru Honorer, Pahlawan Bangsa yang Terlupakan
Fatmawati, Guru Honor SMK AL Basir Tanggakan, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, saat mengajar di kelas

Pendidikan merupakan hal fundamental sebagai penjabaran tujuan bernegara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yakni mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai perwujudan pembangunan generasi berkelanjutan. Karena itu pemenuhan pendidikan bagi seluruh anak bangsa dari kota hingga ke pelosok, dari Sabang sampai Merauke adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh Negara.  Pendidikan menjadi penerang untuk memberantas buta aksara, menghapus kebodohan, dan menghilangkan kesenjangan. Ibarat cahaya, mata tidak akan melihat tanpa adanya cahaya. Pendidikan ibarat cahaya yang membantu melihat luasnya cakrawala.

Guna mencapai tujuan pendidikan nasional, maka peran guru sebagai tenaga pendidikan sangat dibutuhkan di Indonesia. Namun, belum idealnya jumlah guru dinilai menjadi salah satu persoalan dalam dunia pendidikan di tanah air karena pengangkatan tenaga guru CPNS terbilang sangat terbatas sementara kebutuhan sangatlah besar, apalagi bagi sekolah yang letaknya di pelosok atau daerah terpencil. Namun hal ini ternyata tidak mematahkan semangat generasi yang ingin berbagi ilmu pengetahuan kepada anak-anak di negeri ini dengan tekad mencerdaskan kehidupan anak bangsa, lahirlah istilah guru honorer, yang sebelumnya dikenal sebagai guru sukarela. Guru yang rela mengabdikan diri kepada negara tanpa pamrih. Jumlah guru honorer yang mengabdi pun terbilang besar skalanya, bahkan mendominasi dari jumlah guru PNS.

Bacaan Lainnya
 

Peran guru honorer sangat sentral, tidak hanya membantu guru PNS, namun kerap kali justru menjadi guru utama di beberapa sekolah di negeri ini. Salah satu kabupaten yang memiliki jumlah guru honorer banyak adalah Kabupaten Jeneponto yang letaknya di Wilayah selatan kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Sebagai kabupaten yang membutuhkan kerja keras untuk level dalam aspek kemajuan di berbagai bidang. Lulusan sarjana di daerah ini memilih menjadi guru honorer di sekolah, seperti yang dilakukan oleh Fatmawati yang kini mengajar di SMK Al Basir Tanggakan Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto. Tekadnya kuat ingin berkontribusi pada negara, menjadi guru honorer adalah pilihannya di tengah tidak dibukanya peluang penerimaan guru pada penerimaan CPNS di tahun 2021 di kabupaten Jeneponto.

Setiap hari Fatmawati begitu bersemangat untuk berbagi pengetahuan dengan siswa di kelas, menurutnya mengajar membuat dirinya senantiasa belajar sehingga ilmu yang diperolehnya bukannya berkurang namun terus bertambah dan bertahan karena sering mengulanginya saat mengajar. Sayangnya kiprahnya dalam dunia pendidikan ternyata tidak sebanding dengan upah yang diperolehnya dari mengajar yang hanya menerima biaya transportasi setiap sekali dalam enam bulan dengan jumlah Rp400.000, meski demikian ia tak mengeluh. Alasannya mengabdi sangat mulia yakni menjadi orang yang bermanfaat bagi sesama. Dengan tersenyum Fatmawati bertutur “tidak akan ada orang yang mau mengajar atau jadi guru honor kalo dilihat dari gajinya, tapi yakin jika berbuat baik dengan ikhlas maka kemudahan akan datang bersama pengabdian”. Fatmawati meyakini bahwa rezeki akan datang dari pintu mana saja jika kita senantiasa membagi ilmu pengetahuan yang dimiliki.

Sejak mengabdikan diri sebagai guru honor di SMK Al Basir pada 2018 lalu, Fatmawati mengaku mendapat dukungan dari orang tuanya yang rutin memberinya uang biaya transportasi membeli BBM untuk motor pribadinya yang digunakan setiap hari untuk berangkat mengajar sebesar Rp200.000 untuk keperluan sebulan. Kesehariannya sebagai guru honorer ia pun berharap bahwa ada perhatian pemerintah bagi para guru honor di seluruh pelosok negeri, bahwa banyak guru honor yang mengabdi sudah sangat lama namun tidak masuk dalam kriteria umur untuk mendaftar CPNS maupun PPPK , bahkan ada guru honorer yang sampai sekarang masih mengabdi padahal sudah lanjut usia, mestinya diberikan kesejahteraan atau paling tidak diberikan tunjangan transportasi selama mengajar. Nasib guru honorer sungguh tidak mudah, pengabdiannya tidak menjadi nilai lebih untuk memuluskan langkahnya diangkat sebagai CPNS karena semua harus mengikuti sistem perekrutan menjalani tes, bahkan oleh Fatmawati dikatakan untuk masuk kategori PPPK sangat sulit persaingannya sangat ketat, dan banyak berkas yang harus disiapkan. Perbandingannya, jika ada 20 guru honorer mendaftar sebagai PPPK maka hanya satu yang memiliki kesempatan yang lulus dan hal ini terbukti dengan yang dialami oleh teman-temannya sesama guru honorer di Kabupaten Jeneponto.

Tantangan menjadi guru di pelosok pun tidak mudah terlebih bila semua unsur pendidikan harus disamakan dengan sekolah lainnya di negeri ini tentu beda. Membandingkan sekolah di kota dan pelosok misalnya tentu saja tidak mungkin, sebab dari segi fasilitas sarana prasarana saja masih perlu pembenahan, apalagi pemerataan pendidikan masih perlu digenjot, tata cara mengajar di pelosok menurut perempuan kelahiran jeneponto 18 november 1995 ini membutuhkan energi yang luar biasa sebab untuk mengajar bahasa Inggris di sekolahnya yang levelnya mestinya sudah di atas terpaksa harus kembali ke titik dasar karena menyesuaikan dengan kemampuan anak didik yang belum mencapai tingkatan pendidikan seperti sekolah yang ada di kota. Sehingga menurutnya menjadi guru honorer memang tidak mudah, karenanya ia berharap adanya perhatian dari pemerintah.

Potret ini tentu membuat batin kita merana, inilah wajah sebagian nasib guru honor yang ada di negeri ini, belum lagi kisah-kisah pilu guru honorer lainnya, banyak yang mengabdi selama puluhan tahun namun pengabdiannya gugur dengan aturan yang mencekik, membuat pengabdian mereka selama ini yang telah melahirkan anak-anak negeri yang hebat tidak berbekas, karena sistem seleksi guru yang tak mumpuni bagi mereka karena berbeda zaman dan teknologi, akibatnya banyak guru honor tidak tertampung dalam pengangkatan maupun perekrutan sebagai CPNS maupun guru PPPK lantaran lewat umur atau tidak memenuhi persyaratan. Padahal Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 secara tegas mengatur bahwa, Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Selain itu Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga mengisyaratkan kewajiban memberikan perlindungan, kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru.

Seharusnya kesejahteraan guru honorer juga menjadi perhatian utama, karena jasa guru honorer bagi anak-anak negeri ini patut diapresiasi. Guru honorer adalah pahlawan bagi anak- anak bangsa, namun mirisnya jasanya terlupakan. Pada HUT kemerdekaan RI ke-76 dengan tema Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh, para guru honorer pun berharap ikut serta merasa merdeka dan sejaterah, berhak memperoleh hak-hak yang layak. Lebih dari itu guru honorer adalah pahlawan bagi generasi anak bangsa yang berkemajuan, terpatri harapan semoga negara rela menengok para pengajar atau pendidik sukarela yang berada di pelosok. Sejahterahlah guru honorer majulah pendidikan Indonesia. (*)

Penulis : Sartika Muchtar (Alumni Pasca Sarjana UMI Makassar

Pos terkait