KPU Gowa Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB, Jumlah Pemilih Bertambah

KPU Gowa Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB, Jumlah Pemilih Bertambah

GOWA, UPEKS.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Agustus Tahun 2021, di Aula KPU Gowa, Selasa (31/8/2021).
Rekapitulasi ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi KPU Kabupaten Gowa nomor 51/PL.02.1-BA/7306/KPU-Kab/VIII/2021 tanggal 31 Agustus Tahun 2021 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Agustus 2021, jumlah pemilih di Gowa sebanyak 533.860 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 259.215 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 274.645 pemilih.

Bacaan Lainnya

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Wasilah memaparkan pergerakan data tersebut dialami dari jumlah Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan Juli 2021 (533.857 Pemilih) yang ditambah dengan jumlah Potensi Pemilih Baru sejumlah 94 Pemilih dan dikurangi Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 91 Pemilih.

“Data tersebut tersebar di 18 Kecamatan dan 167 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Gowa. Adapun sumber data tersebut diperoleh dari masukan/ tanggapan dari Polres Gowa, Dandim 1409 Gowa, Dinas Pendidikan menengah Wilayah 2 Makassar Gowa dan tanggapan masyarakat Kabupaten Gowa,” kata Wasilah.

Ia menjelaskan pengumuman hasil Rekapitulasi  PDPB ini merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gowa untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dapat diakses di website KPU Kabupaten Gowa.

Bagi masyarakat Kabupaten Gowa yang ingin mengecek data pemilih atau memberikan Laporan jika belum terdaftar, baru berusia 17 Tahun yang masuk pemilih pemula, mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada yang meninggal dunia dapat dilakukan secara online melalui link website : https://kab-gowa.kpu.go.id/2021/02/12/kpu-kabupaten-gowa-menerima-tanggapan-dan-masukan-terhadap-pemutakhiran-daftar-pemilih-berkelanjutan/atau dapat menghubungi Operator Data di nomor WA 082188328543 . Layanan laporan secara online ini mempermudah masyarakat untuk mengakses data pemilih.

Sementara itu ketua KPU Gowa, Muhtar Muis mengatakan pemutakhiran tersebut merupakan amanat undang-undang harus dilaksanakan.

“Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan setiap bulan. Diharapkan partisipasi semua stakeholder dalam menyukseskan prosesnya, untuk persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024,” ujar Muhtar Muis menutup pelaksanaan rapat pleno internal. (Sofyan)