MAJENE, UPEKS.co.id—Badan anggaran (Banggar) DPRD Majene, bersama Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Majene mulai maraton membahas rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.
Wakil Ketua I DPRD Majene, M. Idwar didampingi wakil Ketua II DPRD, Adiahsan mengatakan, rapat pembahasan KUPA-PPAS malam ini merupakan pembahasan perdana, setelah Bupati Majene menyerahkan dokumen gambaran umum KUPA-PPAS APBD Perubahan tahun 2021.
“Jadi malam ini kita mulai membahas gambaran umum tentang apa-apa saja, walaupun sebelumnya di awal sudah ada penjelasan oleh bupati yang diwakil wakil bupati Majene, dan untuk mempersingkat waktu saya serahkan kepada TAPD Majene untuk memberikan gambaran umum,” kata Idwar, Rabu (25/8/2021) malam.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kasman Kabil yang juga selaku Sekretaris TAPD Majene menjelaskan, bahwa alur atau skedul dalam pedoman penyusunan APBD maupun di dalam PP 12, untuk KUPA APBD Perubahan seharusnya kita sudah sepakati pada Minggu kedua bulan Agustus.
“Jadi itu skedulnya di PP nomor 12 dan kemudian pedoman penyusunan APBD, namun tentu kita sudah memaklumi dan memahami kondisi ini, karena ada satu dokumen yang menghalangi kita, sehingga tidak tepat waktu baik penyerahan maupun persetujuan bersama, yakni terlambatnya dilakukan fasilitasi atas APBD Perubahan oleh pemprov Sulawesi Barat,”
jelasnya.
Lanjut Kasman menyampaikan, Mengenai gambaran umum KUPA PPAS 2021 perubahan sesuai ketentuan pasal 161 dan 162 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa perubahan APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila diantaranya terjadi apabila perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA.
“Terkait rencana perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2021 bersumber dari pendapatan transfer turun sebesar Rp16.685.682.000, pendapatan transfer antar daerah bertambah Rp1.5550.000.000, atau
7,75 persen yaitu berasal dari Kabupaten Penajam senilai Rp1.250.000.000, Kabupaten Banjarnegara Rp200.000.000, komunitas masyarakat Kutai Kartanegara Rp100.000.000, kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah sebesar Rp1.710.000.000 bersumber dari pengembalian dana hibah KPU,” paparnya.
Anggota Banggar, Abd.Wahab menyampaikan tanggapannya mengenai gambaran umum KUPA- PPAS 2021, bahwa dari seluruh yang dipaparkan oleh TAPD Majene, pihaknya meminta pada pertemuan berikutnya, agar pihak TAPD memberikan penjelasan yang lebih rinci.
“Saya minta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar pada pertemuan berikutnya, apa yang dipaparkan malam ini supaya terinci, ini nanti sebagai bahan bagi kami untuk melakukan pendalaman dalam pembahasan,” ujar Wahab.
Setelah melakukan pembahasan KUPA-PPAS selama empat jam antara Banggar DPRD bersama TAPD Majene, rapat pertemuan kemudian diskorshing, dan akan dilanjutkan pada Kamis malam di ruang rapat DPRD Majene. (Ali)