Terkait Bantuan Baznas Kepada Rektor UNIMEN, Ini Penjelasan Dr. Ilham Kadir

Terkait Bantuan Baznas Kepada Rektor UNIMEN, Ini Penjelasan Dr. Ilham Kadir

ENREKANG, UPEKS.co.id — Terkait bantuan dana riset Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang yang diberikan kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) Yunus Busa Ketua Baznas Enrekang drg H. Junwar menyampaikan pihaknya telah melakukan rapat dengan Pimpinan Baznas lainnya terkait hal tersebut.

Bantuan Baznas yang mengalir pada Rektor UNIMEN ini diberikan saat Baznas dipimpin oleh Plt H. Syawal Sitonda.

Bacaan Lainnya

” Kita baru saja melakukan rapat internal untuk membahas masalah itu dan InsyaaAllah kita akan mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk mengkaji lebih dalam masalah ini”. Ujar mantan Kepala BKD Enrekang ini.

Salah satu Pimpinan Baznas, DR Ilham Kadir mengatakan apa yang terjadi sebelumnya adalah kebijakan PLT saat dirinya bersama Pimpinan Baznas lainnya belum dilantik.

Untuk itu Pimpinan Baznas yang baru beberapa hari dilantik ini, belum mengolah masalah tersebut secara mendalam.

” Kami baru dua hari bertugas di Baznas setelah dilantik. Jadi masalah itu kami belum mengetahui dengan jelas seperti apa permasalahannya apalagi ini adalah kebijakan Plt”. Kata Ilham Kadir.

Namun menurutnya, secara regulasi dan Perda hal tersebut tidak melanggar syariat dan tidak merusak tatanan NKRI.

” Kan Baznas itu ketika memberikan bantuan harus dilihat pada tiga hal. Kalau ketiganya sudah terpenuhi berarti tidak ada masalah yaitu aman Syariat, aman Regulasi dan Aman NKRI”. Pungkasnya

Meski demikian, Ilham Kadir menjelaskan pihak Baznas telah membicarakan hal tersebut dan  mengagendakan akan bertemu dengan mantan Plt Pimpinan Baznas dan Yunus Busa selaku penerima bantuan.

Dia menjelaskan setiap pimpinan memiliki kebijakan masing-masing. Mungkin saja bantuan itu adalah kebijakan Syawal Sitonda saat menjadi PLT Ketua Baznas Enrekang.

 Hal yang perlu dipahami masyarakat adalah dana yang mengalir pada Rektor UNIMEN untuk riset penyelesaian S3 dari Baznas Enrekang bukanlah dana zakat melainkan dan Infaq.

Salah seorang ASN yang enggan disebut namanya menegaskan, Secara yuridis memang mungkin membolehkan. Tapi secara etis, sekelas Rektor diberi bantuan biaya penelitian tidak layak.

” Ini akan semakin melunturkan kepercayaan masyarakat kepada Baznas. Lebih baik beralih bayar zakat di lembaga lain seperti di LazisMU. Kami juga sebagai ASN tidak nyaman jika gaji yang langsung dipotong itu ternyata disalurkan kepada orang yang tidak berhak secara etis”. Tegasnya. (Sry)